JAKARTA, KOMPAS.com - Pabrik pil ekstasi rumahan di Jalan Damai, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur yang digerebek Polda Metro Jaya sudah beroperasi tiga bulan. Hasil produksi disebut belum sempat diedarkan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat menjelaskan hasil penyelidikan sementara terkait penggerebekan tersebut.
"Itu baru beroperasi tiga bulan, langsung digerebek dan ditangkap. Jadi belum sempat diedarkan. Rencananya mau diedarkan di wilayah DKI Jakarta," ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Dari penggerebekan tersebut, kata Mukti, penyidik menyita 213 butir pil ekstasi yang diproduksi seorang diri oleh pelaku berinisial FH.
Kepada penyidik, FH mengaku memproduksi ratusan pil ekstasi tersebut selama tiga bulan terakhir, menggunakan bahan dan alat produksi yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
"Didapatkan keterangan bahwa tersangka berperan sebagai pembuat dan memproduksi dan kurir Narkotika jenis ekstasi. Jadi ini adalah murni diproduksi sendiri oleh pelaku," ungkap Mukti.
Kini, FH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, subsider Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukum mati," pungkas Mukti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/19/20244381/pabrik-pil-ekstasi-rumahan-di-cakung-digerebek-setelah-3-bulan-beroperasi