JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengungkapkan konsekuensi jika anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun anggaran 2022 akan disahkan melalui peraturan gubernur (pergub).
Untuk diketahui, karena DPRD DKI Jakarta telat membahasnya, APBD-P tahun 2022 bakal disahkan melalui pergub dan bukan melalui peraturan daerah (perda).
Yani mengatakan konsekuensi pengesahan melalui pergub adalah program dalam APBD-P 2022 yang harus berkategori dasar dan mendesak (darsak).
Ketentuan kategori itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Konsekuensinya kalau (APBD-P disahkan) dengan pergub, kalau ada pergeseran-pergeseran (program dalam APBD-P), maka yang harus dilakukan adalah (program) harus termasuk kategori darsak," tutur Yani saat rapat membahas dan menyinkronisasikan Rencana Peraturan Daerah APBD-P Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/10/2022).
"Itu (program darsak masuk dalam APBD-P) seusai dengan PP Tahun 2019, pasal 69," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menaati PP Nomor 12 Tahun 2019.
Yani menegaskan, jika yang termasuk dalam APBD-P 2022 merupakan program non-darsak, DPRD DKI-Pemprov DKI harus menanggung akibatnya.
"Saat kita buat aturan, kita harus sepakat pada aturan. Kalau tidak taat pada aturan konsekuensinya, kita (DPRD DKI-Pemprov DKI) semua yang akan menanggung," sebutnya.
Yani lantas mengingatkan DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI agar memasukkan program yang tergolong darsak dalam APBD-P 2022.
"Jangan nanti (program) yang tidak dasar kemudian masuk (dalam APBD-P 2022), ini akan jadi susah kita semua," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 29 September 2022.
Namun, hingga Kamis ini, DPRD DKI masih menggelar rapat beragenda pembahasan dan proses sinkronisasi Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022.
"Pada saat ini, kita sedang melakukan pembahasan berkaitan dengan masalah anggaran, apa yang kita lakukan memang ini tidak sesuai dengan waktu yang memang sudah disiapkan," tutur Yani dalam rapat membahas dan menyinkronisasikan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022, Kamis.
Kata dia, karena melewati batas waktu yang ditentukan, APBD-P Tahun Anggaran 2022 bakal disahkan melalui peraturan kepala daerah (perkada).
Dalam hal ini, perkada yang akan dipakai adalah pergub.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut bahwa APBD-P 2022 disahkan melalui pergub karena pembahasan APBD-P 2022 terlambat.
Saat ditanya mengapa pembahasan APBD-P 2022 ini terlambat, Mujiyono mengaku tak mengetahuinya.
Menurut dia, pihak yang mengetahui alasan keterlambatan pembahasan ini adalah pimpinan DPRD DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/20/21015681/apbd-p-dki-2022-disahkan-lewat-pergub-f-pks-harus-berisi-program-darurat