Saat itu, Rudolf bertanya apakah korban ada di pihaknya atau seseorang berinisial H, target utama yang akan dibunuhnya, juga teman korban.
Adapun Rudolf dan H awalnya berteman, tetapi mereka kemudian bermusuhan karena suatu masalah.
"Pelaku menyampaikan kepada korban, 'Kamu akan ada di kubu mana? Saya atau H?' Dan dijawab korban, 'Di bagian kamu'," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
Setelah itu, Rudolf memaksa korban mentransfer uang Rp 19,5 juta ke rekeningnya. Saat itu korban dipaksa dan diancam setelah kaki dan tangannya diikat.
Pelaku juga menyuruh korban untuk menghubungi keluarga agar mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening pelaku.
Uang tersebut mulanya akan digunakan pelaku untuk membunuh H.
"Dia bilang kepada korban I (AYR), 'Kamu harus membantu saya. Caranya kamu memberikan saya sejumlah uang untuk membantu saya menghabisi H'," jelas Panjiyoga menirukan ucapan Rudolf kepada korban.
Sebagai informasi, Rudolf awalnya berencana menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa target-targetnya.
Namun, pelaku membatalkan niat untuk menyewa pembunuh bayaran karena tak punya cukup uang untuk membayar jasa pembunuh bayaran.
Adapun Rudolf membunuh AYR di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (17/10/2022). Modusnya, pelaku mengajak korban untuk membuat konten podcast.
Di dalam kamar apartemen itu, pelaku beraksi dengan menampar dan mencekik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebutkan, cara membunuh itu telah dipelajari oleh pelaku dari internet selama tiga hari.
Setelah membunuh AYR, pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan troli dan membuangnya di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Senin malam.
Satu hari setelahnya, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/22/19545721/sebelum-habisi-korban-rudolf-tobing-tanya-kamu-kubu-mana