Pernyataan itu disampaikan Adriel saat menyambangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (22/10/2022).
Sebagaimana diketahui, Adriel juga merupakan kuasa hukum dari lima tersangka lainnya, yaitu Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.
"Semuanya memberikan keterangan bahwa Bapak Teddy Minahasa-lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini. Ini penjelasan dari klien saya semua tersangka enam-enamnya," ujar Adriel, Sabtu.
Adriel menilai, perintah Irjen Teddy kepada AKBP Doddy untuk mengungkap kasus narkoba dengan melibatkan Linda di dalamnya itu tidak masuk akal.
Pasalnya, menurut Adriel, kliennya masih menjadi anggota logistik Polda Sumbar saat itu. Sedangkan untuk mengungkap kasus narkoba, seharusnya dilakukan oleh anggota satuan narkoba.
"Nah dia (Doddy) disuruh mengungkap dan menangkap Linda yang sementara itu bagian narkoba. Kenapa Pak Teddy tidak menyuruh saja dirnarkoba Polda Sumbar? Kenapa harus Pak Doddy yang notabene-nya dia adalah anggota logistik Polda Sumbar," ujar Adriel.
"Apa masuk logika seorang anggota logistik disuruh ungkap narkoba dengan menjebak Linda klien saya juga," katanya lagi.
Untuk itu, Adriel mengaku siap membuktikan ucapannya di pengadilan nanti.
Berdasarkan penjelasan yang diterima dari para kliennya, Adriel menduga ada yang janggal dalam kasus tersebut.
"Kejanggalan? sangat janggal, sangat dibuat buat, ini dugaan saya ya. Sekali lagi, ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu mendampingi," kata Adriel.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Oleh karenanya, Listyo Sigit meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa.
Saat ini, Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam Polri.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada 13 Oktober 2022.
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/22/21031321/kuasa-hukum-akbp-doddy-teddy-minahasa-yang-jadi-otak-skenario-rentetan