JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari AKBP Doddy Prawiranegara yakni Adriel Viari Purba menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (24/10/2022).
Dalam agenda tersebut, Adriel mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Kami dalam proses pengajuan permohonan ke LPSK sebagai JC. Yang mana tiga klien kami, AKBP Doddy, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif, dalam hal ini siap untuk membongkar semua keterlibatan TM (Teddy Minahasa)," ujar Adriel di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin.
Pihaknya yakin bahwa dengan menjadi justice collaborator, semua keterlibatan TM bisa dibongkar.
Keyakinan itu datang karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP), semua keterangan tiga kliennya memiliki kemiripan dengan apa yang disampaikan ke penyidik.
Atas dasar itu, dirinya berharap agar LPSK dapat mempertimbangkan pengajuan tiga orang kliennya sebagai justice collaborator.
"Tujuan yang pertama adalah kami konsultasikan dulu dengan LPSK, yang kedua, kami yakin dan percaya bahwa klien kami siap membongkar keterlibatan TM, karena kalau tidak klien kami, siapa lagi," tutur Adriel.
Sebagaimana diketahui, Adriel juga merupakan kuasa hukum dari lima tersangka lainnya, yaitu Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.
Kuasa hukum dari lima tersangka itu menyebut bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa adalah dalang di balik semua peristiwa yang dialami klien-kliennya.
"Semuanya memberikan keterangan bahwa Bapak Teddy Minahasa-lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini. Ini penjelasan dari klien saya semua tersangka enam-enamnya," ujar Adriel, Sabtu lalu.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Oleh karenanya, Listyo Sigit meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa.
Saat ini, Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam Polri.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada 13 Oktober 2022.
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/17183501/akbp-doddy-ajukan-jadi-justice-collaborator-kuasa-hukum-siap-bongkar