Salin Artikel

Teriakan Histeris Anak Korban Pemerkosaan Saat Pelaku Digiring ke Polres Metro Depok…

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Depok, Jawa Barat.

Kali ini, seorang pria diduga memerkosa anak berusia 12 tahun. Pria tersebut digiring oleh keluarga dan kerabat korban ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Senin (24/10/2022).

Korban berteriak dan menangis histeris saat memasuki ruang Satreskrim Polda Metro Depok.

“Aku tiga kali digituin (diperkosa) sama dia di rumah kosong,” ujar korban kepada petugas piket di Mapolres Depok, Senin.

Korban berujar, terduga pelaku sempat menjanjikan sejumlah uang agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

"Katanya mau dikasih uang tapi bohong, malah dikasih buat ongkos pulang Rp 4.000 doang," ujar korban.

Korban dan terduga pelaku kini tengah diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

"Sementara korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik polwan, tersangka sudah kami amankan di Unit PPA. Nanti kami ambil keterangan dulu bagaimana kronologi sebenarnya," ujar Kepala Satreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruna.

Pelecehan seksual oleh “Om Badut” di Pekapuran

Dugaan pelecehan seksual juga menimpa remaja perempuan berinisial P (12) di Pekapuran, Depok.

Yogen mengatakan pada Senin bahwa pelaku yang diidentifikasi dengan nama Om Badut menyekoki korban dengan minuman keras dan obat-obatan hingga tak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya.

"Sebenarnya korban sudah menolak, namun tetap dipaksa untuk minum minuman keras dan kemudian diberikan pil berwarna putih, kemudian ditambah lagi minuman keras, dan ditambah lagi pil berwarna kuning," kata Yogen.


Pil tersebut diketahui merupakan obat penenang jenis eksimer dan tramadol. Korban kehilangan kesadaran setelah menelan pil tersebut dan juga menenggak minuman keras.

Saat itulah pelaku diduga mencabuli korban.

Om Badut ditangkap di kontrakannya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Kamis (20/10/2022).

Yogen mengatakan, pelaku tak melawan saat ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Yogen.

(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/21555761/teriakan-histeris-anak-korban-pemerkosaan-saat-pelaku-digiring-ke-polres

Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke