JAKARTA, KOMPAS.com - Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Depok, Jawa Barat.
Kali ini, seorang pria diduga memerkosa anak berusia 12 tahun. Pria tersebut digiring oleh keluarga dan kerabat korban ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Senin (24/10/2022).
Korban berteriak dan menangis histeris saat memasuki ruang Satreskrim Polda Metro Depok.
“Aku tiga kali digituin (diperkosa) sama dia di rumah kosong,” ujar korban kepada petugas piket di Mapolres Depok, Senin.
Korban berujar, terduga pelaku sempat menjanjikan sejumlah uang agar korban mau melayani nafsu bejatnya.
"Katanya mau dikasih uang tapi bohong, malah dikasih buat ongkos pulang Rp 4.000 doang," ujar korban.
Korban dan terduga pelaku kini tengah diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
"Sementara korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik polwan, tersangka sudah kami amankan di Unit PPA. Nanti kami ambil keterangan dulu bagaimana kronologi sebenarnya," ujar Kepala Satreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruna.
Pelecehan seksual oleh “Om Badut” di Pekapuran
Dugaan pelecehan seksual juga menimpa remaja perempuan berinisial P (12) di Pekapuran, Depok.
Yogen mengatakan pada Senin bahwa pelaku yang diidentifikasi dengan nama Om Badut menyekoki korban dengan minuman keras dan obat-obatan hingga tak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya.
"Sebenarnya korban sudah menolak, namun tetap dipaksa untuk minum minuman keras dan kemudian diberikan pil berwarna putih, kemudian ditambah lagi minuman keras, dan ditambah lagi pil berwarna kuning," kata Yogen.
Pil tersebut diketahui merupakan obat penenang jenis eksimer dan tramadol. Korban kehilangan kesadaran setelah menelan pil tersebut dan juga menenggak minuman keras.
Saat itulah pelaku diduga mencabuli korban.
Om Badut ditangkap di kontrakannya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Kamis (20/10/2022).
Yogen mengatakan, pelaku tak melawan saat ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Yogen.
(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/21555761/teriakan-histeris-anak-korban-pemerkosaan-saat-pelaku-digiring-ke-polres