"Ini kejadiannya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara kurun waktu sebulan terakhir. Ada sembilan tersangka yang kami amankan," jelas Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya dalam konferensi pers, Jumat (28/10/2022).
Kesembilan tersangka pemilik sajam yang diamankan masing-masing berinisial A, SS, AI, NHF, TW, DI, Y, AP, serta S.
Erlin mengungkapkan, para tersangka ditangkap di wilayah yang rawan aksi tawuran, seperti Cilincing, Tanjung Priok, hingga Penjaringan.
"Kurang lebih ini ada beberapa bentuk sajam, mulai dari keris, mandau, terus celurit, belati, kemudian ada jimat juga, batu delima dengan batu warna hijau," imbuh Erlin.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Adapun sebagai antisipasi aksi tawuran, lanjut Erlin, aparat kepolisian akan terus melakukan kegiatan patroli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/28/17540081/polres-jakut-sita-72-senjata-tajam-dan-jimat-yang-akan-digunakan-untuk