Acara tersebut sejatinya berlangsung selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Oktober 2022. Namun, baru dua hari festival musik akbar yang mengundang puluhan penyanyi itu terselenggara, petugas polisi sudah membubarkannya.
Festival musik tersebut dihentikan paksa karena jumlah penonton sudah melebihi kapasitas Istora Senayan Jakarta. Bahkan, kondisi saat itu mulai memanas karena penonton terus berdesak-desakan.
Dosen dan peneliti sosiologi perkotaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Derajad Sulistyo Widhyharto menyebutkan bahwa keputusan membubarkan "Berdendang Bergoyang" saat itu merupakan kewenangan pihak kepolisian.
Namun, yang menjadi sorotan untuk kewenangan ini, kata Derajad, yakni pihak kepolisian tidak mampu melakukan kerja dengan maksimal, terutama menyangkut soal keamanan.
"Memang kemudian kan keputusan kepolisian membubarkan, saya kira itu juga upaya kepolisian di mana mereka tidak bisa memberikan pelayanan keamanan yang maksimal dan mereka sadar betul untuk mengantisipasi masalah kemudian mereka melakukan pembatalan itu," kata Derajad kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
Menurut Derajad, pihak kepolisian terkesan tidak berhitung akan risiko festival musik ini sejak awal.
Pasalnya, saat pihak penyelenggara meminta izin dan berkoordinasi untuk melakukan konser di suatu lokasi, pasti pihak kepolisian seharusnya diberitahu untuk kemudian mengamankan acara tersebut agar tidak membahayakan pengunjung yang datang bahkan sebelum hari pelaksanaan acara digelar.
"Kerumunan yang besar inilah yang kemudian harus di-handle (atur) antara panitia dengan kepolisian dan dengan penyelenggara yang lain itu, tapi memang (mereka) tidak mengontrol dengan baik acara (Berdendang Bergoyang Festival) ini," kata Derajad.
Dia kemudian menjelaskan, jika pihak kepolisian melakukan tugas pengamanan dengan maksimal, seharusnya mereka sudah bisa memprediksi bagaimana risiko yang bisa saja terjadi saat pertunjukan musik dimulai.
"Prediksi yang kurang tepat dan detail, bisa jadi juga surat izinnya bersifat administrasi saja," ujarnya.
Derajad menegaskan bahwa surat izin seharusnya dianalisis dengan baik oleh pihak kepolisian dan dikoordinasikan dengan panitia penyelenggara.
Termasuk persoalan tiket, kapasitas ruang dan pengunjung, memastikan tidak ada calo atau penggandaan tiket, dan lain sebagainya.
"Ya justru itu proses analisis situasi belum maksimal dilakukan (pihak kepolisian)," ujarnya.
Derajad mengingatkan agar pihak kepolisian mulai saat ini tidak hanya menjalankan pengamanan saat acara besar digelar, tetapi mulailah optimal dalam memastikan acara yang digelar nantinya akan tetap aman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/01/16104091/pakar-sebut-berdendang-bergoyang-festival-dibubarkan-karena-kerja-polisi