Salin Artikel

Update Pembunuhan Anak di Jatijajar Depok, Motif Terungkap dan Pelaku Sempat “Nyabu” Sebelumnya

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi mulai menemui titik terang dalam kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya di perumahan kawasan Jatijajar, Depok, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Kompas.com merangkum temuan baru tersebut di sini:

Tak terima istri minta cerai

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Komisaris Besar (Kombes) Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku yang bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) marah karena sang istri, NI (31) minta cerai dan ingin pergi dari rumah.

Menurut Imran, perselisihan di antara pasangan suami istri itu dipicu oleh perilaku Rizky yang sering pulang pagi. Pelaku tak suka saat istrinya bertanya alasan suaminya sering pulang pagi.

Di tengah cekcok itu, Rizky sempat pergi salat subuh ke masjid. Amarah Rizky memuncak saat ia pulang dari masjid melihat istri dan anak sulungnya, KPC, sudah siap hendak berangkat.

Anak perempuan berusia 11 tahun itu diketahui akan berangkat sekolah dengan mengenakan seragam sekolah dasar putih-merah.

"Istrinya sudah rapi. Namun, pelaku tidak terima. Hingga akhirnya terjadi adu mulu hebat, pelaku ambil golok yang ada di bawah meja," ujar Imran.

Tak lama kemudian, Rizky mengayunkan golok ke arah istri dan anaknya yang masih berusia 11 tahun. Sementara anak yang baru berusia 1,5 tahun dibawa ke luar rumah.

Akibat sabetan parang pelaku, putri kandung pelaku mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah. Sementara sang istri dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.

Pelaku sempat konsumsi sabu

Sebelum pulang ke rumahnya pada Selasa dini hari, Rizky dilaporkan sempat mengonsumsi sabu bersama teman-temannya.

Namun, polisi menegaskanbahwa saat melakukan pembunuhan, Rizky dalam kondisi sadar.

"Sebelum pulang yang bersangkutan ada kumpul bersama teman dan menggunakan sabu, tapi tidak mabuk," kata Imran saat konferensi pers di Mapolres Depok, Rabu.

Atas perbuatannya, Rizky dikenakan padal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nommor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Temperamen

Menurut keluarga, Rizky Noviyandi memang cenderung temperamen.

Ia disebut kerap membesar-besarkan masalah kecil. Hal sepele kemudian menjadi pemicu cekcok di rumah tangganya.

"Sering, sedikit masalah sering cekcok. Jadi masalah kecil dibesar-besarkan. Tidak bisa mengambil keputusan dengan kepala dingin," kata paman korban, Aweng, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (1/11/2022).

Kendati demikian, pihak keluarga tidak menyangka pelaku sampai tega membunuh anaknya KPC yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Tangis pelaku pecah

Tangisan Rizky pecah saat Polres Metro Depok menampilkan dirinya pada konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Awalnya, Rizky hanya menunduk saat Kapolres Metro Depok mengulas perbuatan tersangka membunuh anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun.

Selanjutnya, Imran menunjukkan kepada tersangka seragam sekolah dasar milik korban yang berlumuran darah.

"Coba kamu bayangin darah dagingmu, kamu bayangkan ini seragam ini," kata Imran kepada tersangka Rizky.

Tersangka Rizky pun langsung menyampaikan permohonan maaf sembari menitikkan air mata kepada Imran.

Namun, Imran menegaskan, perbuatan Rizky merupakan tindakan yang salah kepada keluarganya, bukan kepada polisi.

"Jangan minta maaf ke kita, kamu bayangin, kamu itu bertobat," ujar Imran.

(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Larissa Huda, Irfan Maullana, Ihsanuddin)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/02/15493491/update-pembunuhan-anak-di-jatijajar-depok-motif-terungkap-dan-pelaku

Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke