TANGERANG, KOMPAS.com- Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) di Tangerang Raya meminta kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 24,5 persen tahun 2023.
Presidium AB3 Dedi Sudradjat mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan upah tahun 2023 tersebut ke berbagai pihak terkait.
Salah satunya adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
Dedi menjelaskan, rekomendasi kenaikan upah itu sudah didasarkan atas hasil survei pasar yang telah mereka lakukan sebelumnya.
"Jadi kita lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen," kata Dedi kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).
Dedi menjelaskan, ketiga pasar itu dipilih karena sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dijelaskan dalam Pasal 91, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sementara, untuk mengetahui indeks upah minimum itu salah satu kelompok yang perlu disurvei adalah pasar tradisional.
"Jadi di tiga pasar ini kita survei kebutuhan real, jadi kebutuhan real untuk hidup lajang, jadi ada 60 komponen sesuai undang-undang 13 itu dan kita jumlahkan ternyata kenaikannya itu dari 2022 ke prediksi 2023 adalah 24,5 persen," jelas Dedi.
Dedi menjelaskan, upaya yang telah mereka lakukan saat ini agar rekomendasi itu dikabulkan yakni melobi pemerintah tingkat dua maupun tingkat satu, seperti Kepala Dinas Ketenagakerjaan sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kota Tangerang.
"Selanjutnya kita minta Dinas Tenaga Kerja ini untuk segera memplenokan hasil dari rekomendasi kami, yang memang hasilnya tadi tidak mengada-ada memang itu adalah kebutuhan real pekerja buruh yang ada di Kota Tangerang," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/02/21202161/aliansi-buruh-banten-bersatu-tuntut-umk-naik-245-persen-tahun-depan