Penyesuaian jadwal dilakukan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Khoirudin mengatakan, terdapat pergeseran tanggal agenda paripurna penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2023.
Paripurna yang mulanya digelar pada Kamis (10/11/2022) digeser menjadi pada Selasa (8/11/2022).
Khorudin melanjutkan, usai paripurna penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS APBD 2023, DPRD DKI akan membahas rancangan peraturan daerah (raperda) APBD 2023 melalui pidato gubernur pada Rabu (9/11/2022).
Pada hari yang sama, fraksi-fraksi DPRD DKI akan menyampaikan pandangan umumnya terhadap raperda APBD 2023.
Kemudian, Khoirudin mengatakan, hasil pandangan umum fraksi tersebut bakal dibahas oleh komisi-komisi DPRD DKI bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-DKI pada 10-16 November 2022.
Ia meminta komisi DPRD DKI dapat memaksimalkan durasi waktu tersebut untuk mendetailkan program dalam raperda APBD 2023 tersebut.
“Harapan saya kepada semua teman-teman di komisi agar konsisten dengan waktu yang telah ditetapkan (oleh) Bamus," ujar Khoirudin dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (6/11/2022).
"Saya berharap banjir, kemacetan, dan ketahanan pangan menjadi konsen agar teliti betul sampai ke satuan tiga, anggarannya dicermati agar tepat sasaran," katanya lagi.
Proses terakhir, kata Khoirudin, paripurna Raperda APBD 2023 menjadi Perda APBD 2023 akan digelar pada 28 November 2023.
Untuk diketahui, hasil rapat Banggar DKI tentang KUA-PPAS 2023 pada pekan ini, disepakati total pendapatan ditambah penerimaan pembiayaan senilai Rp 82.543.539.889.450 (Rp 82 triliun).
Nilai tersebut setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan, yakni senilai Rp 82.543.539.889.450 (Rp 82 triliun).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/06/11325531/apbd-dki-2023-akan-disahkan-melalui-perda-pada-28-november-2022