Salin Artikel

9 Jaksa Mulai Pelajari Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai mempelajari berkas perkara kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, saat ini berkas perkara hasil penyidikan kepolisian tersebut tengah dipelajari dan teliti.

Ade menyebut terdapat sembilan jaksa yang telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara kasus narkoba tersebut selama 14 hari ke depan.

"Saat ini sedang kami teliti, kami membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari untuk menelitinya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Berkas perkara kasus narkoba dengan 11 tersangka itu telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta sejak Jumat (4/11/2022).

Kejaksaan akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut apabila telah selesai dipelajari.

Jika dinyatakan belum lengkap, Kejati akan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi mengebut penyelesaian berkas perkara Teddy Minahasa dkk agar penyidik bisa segera melakukan pelimpahan berkas perkara kasus narkoba tersebut ke kejaksaan.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Menurut Zulpan, penyidik masih memiliki waktu melengkapi kekurangan berkas perkara dengan menggali kembali keterangan dari para tersangka jika dibutuhkan.

"Kan sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalau tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu," pungkas Zulpan.

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/10350021/9-jaksa-mulai-pelajari-berkas-perkara-narkoba-irjen-teddy-minahasa-dkk

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke