JAKARTA, KOMPAS - Rekonstruksi adegan telah mengungkap motif pembunuhan sopir angkutan umum yang terjadi di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Pelaku H (36) menusuk korban D (35) hingga tewas dalam sebuah duel satu lawan satu di area lahan kosong di kawasan Cikokol pada Jumat (7/10/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan duel antara keduanya bisa terjadi dipicu oleh aksi saling rebutan penumpang antara keduanya, empat hari sebelum kejadian.
D awalnya emosi karena merasa disalip dan dihalang-halangi laju kendarannya oleh H.
"(Mobil) korban ditutup jalannya oleh (mobil) pelaku saat sedang mencari penumpang. Setelah itu sempat terjadi cekcok antara keduanya," ujar Zain di lokasi rekonstrukski, Senin (7/11/2022).
Korban menyimpan dendam
Usai berselisih, lanjut Zain, korban rupanya masih belum puas dan menyimpan dendam terhadap pelaku.
Selama tiga hari usai perselisihan antara keduanya, korban terus saja berusaha mencari pelaku untuk diajaknya berduel.
Mengetahui dirinya sedang jadi incaran, H selalu membawa pisau untuk membela diri bila sewaktu-waktu D menyerang atau mengajaknya berduel.
"Pas ketemu, korban mengajak pelaku untuk duel di tempat sepi di TKP di wilayah Cikokol," jelas Zain.
Tidak bermaksud membunuh.
Total terdapat 24 adegan yang diperagakan saat rekontruksi, mulai saat pertemuan D dan H, hingga saat pelaku H meninggalkan mobil korban D.
Pada beberapa adegan menuju akhir, H sempat memperagakan kala dirinya bergumul dengan D di semak belukar di lahan kosong kawasan pendidikan Kelurahan Babakan.
Detik-detik kematiannya, H menusuk D sebanyak lima kali di perut menggunakan pisau sampai akhirnya keduanya tersungkur ke rumput.
"Korban (D) sempat menyerah 'saya menyerah karena banyak darah yang keluar' dia teriak gitu," ujar H seraya menirukan rintihan temannya yang sudah berlumuran darah, saat merekonstruksi adegan.
Karena tidak ada maksud membunuh, melihat korban sudah lemas bersimbah darah, pelaku sempat berpamitan untuk mencari bantuan.
"Saya bilang ‘ya sudah kamu tunggu disini," saya menuju mobil korban, untuk mencari pertolongan malah diteriakin maling sama korban dan saya kabur akhirnya," aku H di depan polisi.
Terancam 15 tahun penjara
Menurut Zain, kasus itu tidak termasuk dalam kategori pembunuhan berencana meski pelaku membawa sajam pisau.
Pasalnya , pelaku beralasan membawa pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga. Sehingga, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan Pasal 338 KUHP," kata Zain.
(Kompas.com: Annisa Ramadani Siregar, Ellyvon Pranita/TribunJakarta.com: Ega Alfreda)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/19190941/fakta-pembunuhan-sopir-angkot-tangerang-korban-yang-mengajak-pelaku-untuk