DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ayah membantai anak-istrinya di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok pada Selasa (1/11/2022).
Dalam kasus tersebut, JPU bakal melakukan penuntutan terhadap tersangka Rizky Noviyandi Achmad alias RNA.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari Depok, Mia Banulita setelah Kejari Depok menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok pada Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan surat bernomor PRINT-2518/M.2.20/Eoh.1/11/2022, Kepala Kejari Depok memerintahkan Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu untuk memimpin para jaksa lainnya dalam melakukan tuntutan terhadap RNA.
Keempat jaksa, yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu dan Faisal Anwar.
Andi Rio mengatakan, Rizky telah membunuh anaknya berinisial KPC (11) serta membacok istrinya berinisial NI secara membabi buta hingga kritis.
"Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata Andi Rio dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (14/11/2022).
Andi Rio dan empat jaksa lainnya akan mempelajari dan meneliti perkembangan hasil penyelidikan dari penyidik Polres Metro Depok.
Tak hanya itu, para jaksa tersebut akan menangani kasus ayah bantai anak-istri secara profesional.
"Kejaksaan akan profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik," ujar Andi Rio.
"Anggota jaksa yang ditunjuk dengan dirinya menjadi JPU merupakan jaksa yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara-perkara yang menarik perhatian publik," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ayah bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) yang membantai anak dan istrinya di Perumahan Klaster Pondok, Jatijajar, Depok.
Berdasarkan pemeriksaan, Rizky mengaku kesal karena istrinya yang berinisial NI (31) menanyakan masalah utang di bank pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Rizky dan NI kemudian cekcok.
"Dari hasil pemeriksaan terakhir, kami mendapatkan motif baru, di mana pelaku pertama kali cekcoknya terkait masalah pelunasan utang yang ditanyakan oleh istrinya di salah satu bank," kata Kepala Satuan Reserse Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Setelah cekcok, pelaku keluar mencari makan dan melaksanakan shalat subuh di masjid.
Sepulang dari masjid, pelaku melihat istrinya sedang mengemas barang-barang untuk bergegas pergi ke rumah pamannya.
"Selesai shalat subuh (pelaku) kembali ke rumah dan melihat istrinya sedang berkemas dan anaknya sudah rapi menggunakan seragam sekolah," ujar Yogen.
Amarah pelaku kemudian memuncak. Dia mengambil senjata tajam lalu membacok istri dan anak sulungnya.
Anak sulungnya, KPC (11), mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah, sedangkan istrinya kritis.
Sebelumnya, polisi juga menyebutkan bahwa pelaku dan istrinya sering cekcok karena pelaku sering pulang pagi. Sang istri juga meminta cerai.
Pelaku kini sudah ditangkap. Dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/14/17252851/5-jpu-ditunjuk-tangani-kasus-ayah-bantai-anak-istri-di-jatijajar-depok