Salin Artikel

KSPI Yakini Heru Budi Bakal Mengacu Permenaker Nomor 18 untuk Tetapkan UMP DKI 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diyakini akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Hal ini diyakini oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyusul diterbitkannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu.

Oleh karena itu, Heru Budi dinilai tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Saya berkeyakinan beliau akan menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023), bukan menggunakan PP nomor 36 Tahun 2021," sebut Said saat konferensi pers secara virtual, Minggu (20/11/2022).

Ia meyakini, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan dijadikan acuan karena Heru Budi merupakan sosok yang berasal dari birokrat, bukan politisi.

Karena Heru lama bekerja di Pemprov DKI, Pj Gubernur itu dinilai akan menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan UMP DKI 2023.

"Beliau orang birokrat, apalagi lama di Setpres, Kepresidenan, dan lama (bekerja) di DKI juga," ucap Said.

"Sebagai birokrat, paham benar kalau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah dasar hukum, sudah tidak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021," sambung dia.

Said menambahkan, alasan lain mengapa dia percaya Heru tak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena Heru sempat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Untuk diketahui, saat rapat dengan Tito, Heru membahas soal nilai UMP DKI 2023. Rapat ini digelar pada Jumat (18/11/2022)

"Saya tahu benar (karena) beliau adalah pergi ke pertemuan yang diinisiasi Mendagri. Saya berkeyakinan beliau menggunakan Permenaker (Nomor 18 Tahun 2022)," urai Said.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.

Heru Budi belum menentukan nilai UMP DKI 2023 hingga hari ini.

Saat ditanya apakah Pemprov DKI hendak menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen, Heru mengaku masih menghitungnya.

"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," ucap Heru, Minggu ini.

Ia berharap Pemprov DKI dapat memutuskan nilai UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota.

"Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," sebut Heru.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/20/15361791/kspi-yakini-heru-budi-bakal-mengacu-permenaker-nomor-18-untuk-tetapkan

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke