JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI tidak keberatan dengan pembatalan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang sebelumnya telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021.
Pada Rabu (16/11/2022), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding Pemprov DKI Jakarta dan beberapa serikat pekerja.
Pemprov DKI dan serikat pekerja memohon banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN( Jakarta yang membatalkan putusan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, yang disahkan 16 Desember 2021 oleh Anies Baswedan, menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Angka itu naik 5,1 persen dari UMP 2021.
Arahan pusat
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan mengikuti keputusan PTUN. "Ya enggak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ujarnya,
Heru mengungkapkan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan arahan berkait penentuan nilai UMP DKI 2023.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu berharap keputusan berkait nilai UMP DKI 2023 itu nantinya bisa memberikan dampak yang baik untuk buruh.
"Sudah ada poin-poin dari Kementerian Perdagangan. Mudah-mudahan bisa yang terbaiklah untuk teman-teman serikat pekerja," ucap Heru.
Tampung aspirasi buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku akan menemui Heru Budi Hartono pada Senin (21/11/2022).
Ia akan mengajak Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea untuk menemui Heru Budi.
Ia berujar, pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta itu akan fokus membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023.
Said menegaskan, berkait penentuan nilai UMP DKI 2023, Heru Budi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker itu mencantumkan tentang upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Ia menekankan, UMP DKI pasti akan dijadikan tolak ukur penentuan UMP di wilayah lain.
Perluasan manfaat
Kebijakan lain Pemprov DKI untuk merespons pembatalan SK Gubernur kenaikan UMP tahun 2022 adalah dengan rencana pengembangan perluasan manfaat program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, program KPJ diharapkan membantu pekerja ekonomi rentan menyesuaikan kebijakan upah minimum tahun 2023.
Pemprov DKI, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.
Manfaat program yang dimulai tahun 2018 ini ke depan akan ditambah, salah satunya dalam komponen biaya transportasi.
”Kita akan memperluas layanan KPJ agar dapat menggratiskan biaya angkutan terintegrasi Jaklingko. Selama ini, kan, baru sampai gratis naik Transjakarta,” kata Andri Yansyah kepada Kompas.id.
Selain itu, ke depan, program KPJ akan bisa didaftarkan warga ber-KTP Jakarta yang bekerja di luar Jakarta. ”Juga sebaliknya buat warga non-DKI yang bekerja di Jakarta,” ujarnya.
(Kompas.com: Muhammad Naufal, Nur Rohmi Aida | Kompas: Erika Kurnia)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/21/09515961/imbas-pembatalan-kenaikan-ump-pemprov-dki-minta-masukan-buruh-hingga