JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan PT Pertamina mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022), untuk menindaklanjuti aduan sengketa lahan di Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan.
PT Pertamina diketahui telah mengadukan sengketa lahan itu pada 24 Oktober 2022.
Koordinator Penanggung Jawab Pemulihan Aset Pertamina Trading Consultant Aditya Karma berujar, pihaknya kembali mendatangai Balai Kota DKI lantaran aduannya tak kunjung direspons pemerintah setempat.
"Waktu itu (pengaduan pertama) kami dijanjikan tiga hari akan ada respons. Tapi, setelah kami menunggu sekitar tiga minggu, belum ada (respons)," ucapnya kepada awak media, Selasa.
"Jadi, kami datang lagi untuk meminta konfirmasi tentang tindak lanjutnya," sambung dia.
Aditya menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengarahkan dirinya untuk menemui Satpol PP DKI Jakarta berkait aduan sengketa lahan tersebut.
Perwakilan PT Pertamina itu diarahkan ke Satpol PP DKI karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwenang soal sengketa lahan adalah Satpol PP DKI.
Aditya melanjutkan, hasil pertemuan, Satpol PP DKI menuturkan kendalanya atas pengaduan yang dilayangkan.
"Saya tadi sudah bertemu Wakil Kepala Satpol PP DKI dan dijelaskan bahwa pengaduan kami sudah diterima dan sedang dikaji," kata Aditya.
Ia menyebut Satpol PP DKI kini tengah mencari solusi yang terbaik untuk sengketa lahan Pancoran Buntu II.
Sebab, aturan yang berkaitan dengan sengketa lahan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sempat dipersoalkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies diketahui telah memproses agar Pergub 207 itu dicabut. Namun, Pemerintah Pusat menolak pengajuan pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tersebut.
Aditya melanjutkan, kini jajarannya tengah menunggu apakah Pemprov DKI hendak menggusur warga yang masih berada di Pancoran Buntu II menggunakan Pergub 207 Tahun 2016 atau melakukan proses pendekatan lainnya.
"Ini semata-mata hanya menunggu kebijakan paling baru dari Pak Penjabat Gubernur (Heru Budi Hartono). Apakah mau langsung direspons dengan aturan Pergub Nomor 207 atau akan ada revisi, dan sebagainya, itu yang ditunggu," urai dia.
Aditya sebelumnya mengatakan bahwa permasalahan sengketa antara perseroan dengan warga yang disebut masih menduduki lahan, hingga kini belum selesai.
"Karena sisa 23 keluarga yang bertahan. Memang kecenderungannya mereka mempertahankan untuk menguasai. Padahal ini tanah negara," kata Aditya, 24 Oktober 2022.
Pihak Pertamina berharap Heru Budi bisa membantu penertiban dan penegakkan hukum.
"Rekomendasinya (penertiban) sudah turun ke wilayah, ke Wali Kota Jakarta Selatan. Namun, pelaksanaannya baru sampai sosialisasi tahap 1. Nah sehabis itu berhenti," tutur Aditya.
Kabar terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di Pancoran Buntu II, 9 September 2022.
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan ke PN Jaksel oleh warga yang mengaku ahli waris, sedangkan PT Pertamina menjadi pihak tergugat.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mengaku optimistis dapat menyelesaikan polemik lahan di Pancoran Buntu II.
"Semoga berjalan mulus. Tapi saya yakini gugatannya ditolak itu. Karena kan Pertamina sudah ada putusan, apalagi itu menyangkut aset," ujar Kepala Bagian Hukum Kota Jakarta Selatan Dedy Rohedi, 15 September 2022.
Sementara itu, Pemkot Jaksel sebelumnya juga turun tangan berkait polemik sengketa lahan yang berlokasi di Pancoran Buntu II.
Pemkot Jaksel mempertemukan warga Pancoran Buntu II dengan PT Pertamina, dan juga jaksa pengacara negara pada 24 Maret 2022 lalu.
Menurut Dedy, upaya saat ini hanya sebagian bentuk menyelamatkan aset PT Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/05000021/pergub-penggusuran-disebut-jadi-kendala-sengketa-lahan-pancoran-buntu-ii