Salin Artikel

Kejati Sumbar Hanya Simpan 4,3 Kg Sabu, Hotman Paris: Justru Perkuat Ketidakterlibatan Teddy Minahasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris menilai bahwa pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat soal keberadaan 4,3 kilogram sabu-sabu, memperkuat ketidakterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

"Ya intinya ini justru memperkuat ketidakterlibatan tedy dong. Jadi pertanyaannya adalah darimana asal sabu yang ditemukan di rumah Dody dan Anita alias Linda?" ujar Hotman, Rabu (23/11/2022).

Hotman enggan berkomentar lebih lanjut soal selisih berat barang bukti yang diduga disisihkan AKBP Dody Prawiranegara, dengan jumlah narkoba utuh di kejaksaan.

Dia mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, secara tidak langsung membenarkan keteranganya soal sabu-sabu yang masih utuh atau tidak berkurang itu batal dipakai untuk pengembangan kasus.

"Kami kan menyatakan tidak bulat-bulat 5 kilogram. kurang lebih lah. Jadi benar kan 4,3 kilogram itu mendekati dong," kata Hotman.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membantah 5 kilogram barang bukti sabu disimpan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

"Tidak benar 5 kilogram yang kita jadikan barang bukti dalam persidangan. Totalnya hanya 4.351,38 gram," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Mustaqpirin menyebutkan 4.311,32 gram barang bukti itu disimpan di dua kejaksaan negeri berbeda, yaitu Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi.

Di Kejaksaan Negeri Agam, terdapat total 3.638,59 gram sabu dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebanyak 672,73 gram sabu.

Hal itu dikarenakan kasus itu diproses di Kejari Agam dan Bukittinggi.

"Barang bukti itu disimpan di dua Kejari sebab kasusnya dibagi di dua tempat itu. Bukan di Bukittinggi saja," kata Mustaqpirin.

Jejak keterlibatan Teddy

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Teddy.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/23/16152601/kejati-sumbar-hanya-simpan-43-kg-sabu-hotman-paris-justru-perkuat

Terkini Lainnya

Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke