Hasil visum tersebut telah diterima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, tiga pekan setelah dugaan penganiayaan tersebut terjadi.
"Sudah di penyidik. Kayaknya kemarin atau hari apa gitu, kemarin saya sudah tanya, sudah di penyidik," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Saat ditanyakan mengenai hasil visum korban, Nurma tak ingin menjelaskan. Menurut dia, ahli yang dapat menjelaskan hasil visum tersebut.
"Oh itu saksi itu yang bilangnya ahli. Aku kan kasi humas, bukan dokter, bukan ahli," ucap Nurma.
Nurma sebelumnya mengatakan, sejauh ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak inspektur pengawas daerah (irwasda) di sebuah polda.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu antara lain ibu korban, korban, dua pelatih dan asisten pelatih, para teman korban, dan terlapor.
"Kami sudah periksa 13 orang, periksa 13 orang itu kan bukan sedikit. Kami masih dalami semuanya," ucap Nurma.
"Kami masih dalami lagi. Makanya kalau betul-betul jelas duduk perkara, nanti kami infokan lagi," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022), saat pelaku dan korban berinisial FB sama-sama mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di area PTIK.
Yusna, ibu korban, lantas membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi pelaku.
Anaknya dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi pemukulan disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tak melerai atau menghalau.
Akibat pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan trauma.
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatihnya saja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak kombes," ucap Yusna.
Atas kasus ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menekankan bahwa polisi jangan pandang bulu dalam mengusut perkara ini.
Apa pun latar belakangnya, pihak yang bersalah harus diproses setimpal dengan perbuatannya.
"Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan, perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana," ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Menurut Poengky, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah anak pejabat di Kepolisian.
Poengky berujar, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, maka hal itu akan menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua bersangkutan.
"Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya, karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua," jelas Poengky.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/01/15554151/3-pekan-berlalu-hasil-visum-korban-yang-diduga-dianiaya-anak-kombes-baru