JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam parkir liar di sekitar mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, beredar di media sosial. Video itu dinarasikan adanya pungutan Rp 10.000 untuk kendaraan roda dua.
"Parkir termahal ya, guys. Rp 2.000 belum ada apa-apanya. Ini Rp 10.000, guys. Ini di depan GI (Grand Indonesia), parkir Rp 10.000. Kaya ini tukang parkir di sini," ucap seseorang dalam video yang dikutip dari akun TikTok @imagi****nel, dikutip Minggu (4/12/2022).
Dalam video itu terlihat ratusan unit sepeda motor berjejer di sekitar badan jalan. Di sekitar lokasi juga tampak tenda-tenda penjaja makanan.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menduga praktik parkir liar tersebut sudah terjadi bertahun-tahun. Tigor pun pernah merasakan pengalaman serupa pada awal 2022 ini.
"Masih terjadi. Apalagi saat akhir pekan pasti ramai. Saya beberapa kali ke sana, saya bawa motor. Saya dimintai Rp 10.000, ditawar Rp5.000 tidak mau mereka," ujar Tigor kepada Kompas.com, Minggu (4/12/2022).
Tigor memperkirakan betapa besarnya pendapatan parkir liar di kawasan sekitar Grand Indonesia. Misalnya saja, kata Tigor, ada sekitar 5.000 sepeda motor setiap hari yang parkir di sana maka pendapatannya bisa mencapai Rp 50 juta sehari.
"Maka, totalnya bisa mencapai Rp 1,5 miliar sebulan dan Rp 18 miliar dalam setahun," kata Tigor.
Menurut Tigor, parkir liar di sekitar mal itu sudah dibiarkan sejak 3-4 tahun terakhir. Bahkan, fenomena parkir itu di kawasan itu sudah terjadi sebelum pandemi Covid-19.
Tigor berpandangan, parkir liar di sekitar lokasi itu harus segera diatur, ditertibkan, dan dicarikan solusinya. Pasalnya, kata Tigor, manajemen parkir yang baik itu bagian dari sistem transportasi yang baik.
Tigor mengatakan, parkir di badan jalan sebetulnya tidak dilarang, asal dibuatkan manajemen yang baik. Dengan demikian, kata Tigor, pungutan tarif parkir tidak jatuh di tangan yang tidak berhak.
"Kalau sekarang parkir diliarkan, lalu uang itu ke mana? Uangnya kalau diatur tidak akan lari ke mana-mana, bisa masuk ke kas daerah," tutur Azas.
Kalau memang dibutuhkan parkir di badan jalan, kata Tigor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera mengatur dengan manajemen yang baik. Lalu, juru parkir yang ada saat ini bisa direkrut agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.
Tigor berpandangan, pengelolaan parkir di badan jalan bisa dijadikan tujuan pengendalian pemecahan masalah kemacetan Jakarta dan sumber pendapat bagi kas daerah Jakarta.
Menurut dia, tujuan ini bisa dicapai bersamaan jika pengelolaannya dilakukan secara baik dan bersih. Sebagai alat bantu sistem transportasi, parkir dikelola dengan manajemen parkir baru.
"Seperti kreatif pembatasan waktu dan biaya mahal tetapi harus transparan keuangannya agar tidak dikorupsi," kata Tigor.
Jika parkir dikelola sebagai alat bantu memecahkan masalah transportasi Jakarta, maka hal ini diyakini sesuai dengan target Penjabat Gubernur DKI Jakarta bapak Heru Budi yang ingin memecahkan masalah kemacetan Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/04/15301741/beredar-video-tarif-parkir-motor-liar-di-sekitar-grand-indonesia-rp-10000