Salin Artikel

Kasus Balita Tewas Dibanting di Jaksel, Polisi Imbau Orangtua Tak Sembarangan Titip Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Balita berinisial GMM (2) tewas setelah dianiaya oleh pria, Y (31) yang tak lain merupakan kekasih ibu korban, SS (23) di kamar Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) sore.

Terkait peristiwa itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengimbau kepada orangtua untuk tidak sembarangan menitip anak kepada orang yang baru dikenal.

"Kami imbau kepada orangtua agar tidak mudah menitipkan anak kepada orang yang belum tentu dipercaya secara pasti," ujar Ade di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Ade juga mengimbau kepada masyarakat yang dititipkan anak oleh seseorang atau keluarga untuk memperlakukan anak sebaik-baiknya.

"Tolong bisa amanah dengan sebaik-baiknya karena Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, itu ada sanksinya, sangat tegas, baik anak itu mengalami luka biasa apalagi meninggal dunia," ucap Ade.

Sebelumnya, polisi menyatakan kepala bagian belakang balita terbentur dinding sebelum dianiaya dengan cara dilempar oleh pria, Y (31) yang merupakan pacar ibu korban, SS (23).

"Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik," ujar Ade.

Peristiwa itu terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB). Y disebut merasa kesal dengan korban karena BAB sembarangan.

Ade mengemukakan, Y semakin kesal karena korban saat diceboki itu menangis yang tidak kunjung berhenti.

"Y kesal, sambil membersihkan kotoran korban, itu korban juga menangis," kata Ade.

Saat itu, Y juga melempar tubuh korban ke arah kasur di kamar apartemen tapi tidak mendarat sampai tempat yang ditujukan. Korban jatuh dengan kepala membentur lantai.

"Korban tidak mendarat di kasur, tapi jatuh di lantai hingga mengakibatkan benturan yang kedua di kepala korban," kata Ade.

Korban tewas setelah tiba di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan. Tak lama Y ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kini, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang dilakukan terhadap anak balita tersebut.

"Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ade.

"Kami lapis juga dengan pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan pasal 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/06/22521751/kasus-balita-tewas-dibanting-di-jaksel-polisi-imbau-orangtua-tak

Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke