Hal itu diketahui saat Rudolf menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Icha di kamar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/12/2022).
Pantauan Kompas.com, Rudolf mulanya memperagakan cara dia mengajak Icha membuat video promosi produk yang mensponsori konten podcast keduanya.
Tangan dan kaki Icha diikat menggunakan kabel ties sebagai bagian dari adegan dalam video promosi. Setelah itu, Icha berhasil membuka ikatannya dan menghajar Rudolf.
"Korban Icha membuka ikatan kabel ties di kaki dan tangannya sesuai dengan instruksi tersangka. Lalu, Icha berpura-pura menghajar Rudolf yang memegang pistol mainan," ujar penyidik yang memandu proses rekonstruksi, Rabu.
Setelah adegan itu, Rudolf kembali mengikat kaki dan tangan Icha.
Sesaat kemudian, Rudolf mendekatkan wajahnya ke depan muka Icha sambil menjelaskan bahwa konten podcast itu hanyalah cara untuk mengelabui korban agar mau diikat.
"Tersangka Rudolf mendekat ke Icha dan mengatakan bahwa podcast itu tidak ada, lalu Icha marah dan berusaha untuk membuka ikatan tali ties," kata penyidik.
Bersamaan dengan itu, Rudolf langsung menampar Icha sambil memintanya untuk diam.
"Tersangka menampar Icha dengan tangan dan berkata diam. Icha langsung diam, lalu tersangka mengutarakan semua unek-uneknya," ucap penyidik.
Sebagai informasi, Rudolf Tobing membunuh teman dekatnya sendiri, Ade Yunia Rizabani alias Icha, karena ia tak memiliki akses untuk menghabisi nyawa target utamanya.
Kasus ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.
Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada 17 Oktober di Apartemen Green Pramuka.
Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, Rudolf kemudian membuang jenazah korban ke kolong Tol Becakayu.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/07/19482011/saat-rudolf-tobing-bilang-tak-ada-podcast-ke-icha-yang-diikat-korban