JAKARTA, KOMPAS.com - FP (25), ayah kandung dari balita yang tewas dianiaya seorang pria di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, berharap agar mantan istrinya juga ikut diproses secara hukum.
Menurut FP, mantan istrinya berinisial SS (25) juga harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya hingga mengakibatkan anak mereka, GMM (2), tewas di tangan pria asing.
Pelaku yang menganiaya GMM, yakni pria berinisial Y (32) diketahui merupakan kekasih dari SS. SS menitipkan anaknya kepada Y saat dirinya bekerja, dan saat itu lah penganiayaan terjadi.
FP sendiri sudah melaporkan mantan istrinya ke polisi.
“Saya sudah lapor ke Polres Depok,” ujar FP saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/2921/XII/2022/SPKT Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
FP mengatakan, mantan istrinya itu semestinya menitipkan GMM kepadanya yang notabene merupakan ayah kandung GMM.
"Harusnya dititipkan ke saya dulu, kenapa harus ke orang lain. Harapan saya ibunya juga ikut dipenjara juga," ucap FP.
Balita tewas dianiaya di Apartemen Kalibata City
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, GMM dianiaya oleh Y hingga kepalanya terbentur benda keras berkali-kali.
"Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik," kata Ade.
Peristiwa itu terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB). Y disebut merasa kesal karena korban BAB sembarangan.
Ade menuturkan, Y semakin kesal karena korban tak kunjung berhenti menangis saat diceboki.
"Y kesal, sambil membersihkan kotoran korban, itu korban juga menangis," tutur Ade.
Saat itu, Y juga melempar tubuh korban ke arah kasur di kamar apartemen. Namun, korban jatuh dengan kepala membentur lantai.
"Korban tidak mendarat di kasur, tapi jatuh di lantai hingga mengakibatkan benturan yang kedua di kepala korban," kata Ade. Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia.
Kini Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Ade.
"Kami lapis juga dengan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun, kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan Pasal 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/08/19375961/saat-ayah-balita-yang-tewas-dianiaya-di-apartemen-kalibata-city-ingin