JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera E-TLE Mobile di atap mobil dinas patroli polisi lalu lintas Polda Metro Jaya memiliki lensa yang menghadap ke bagian depan dan belakang.
Hal itu memungkinkan kemera E-TLE mobile untuk merekam dan menilang pelanggar lalu lintas yang berada di depan maupun belakang mobil patroli tersebut.
Pantuan Kompas.com, lensa kamera E-TLE mobile itu berada di atap mobil, tepatnya di bagian bawah lampu strobo.
Kamera itu, berguna untuk merekam pengendara di depan maupun di belakang mobil patroli yang melanggar aturan lalu lintas.
Di bagian dalam mobil, terdapat layar monitor yang dapat menampilkan visual hasil tangkapan kamera E-TLE Mobile.
Dengan begitu, pengendara yang melanggar akan langsung ditindak secara elektronik seperti yang selama ini dilakukan menggunakan kamera E-TLE statis.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan bahwa peluncuran 11 unit E-TLE Mobile hari ini sebagai bentuk inovasi kepolisian di bidang lalu lintas dan juga dalam proses penegakan hukumnya.
"E-TLE mobile ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat, untuk dapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Nantinya, kata Fadil, E-TLE Mobile tersebut akan dioperasikan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang belum terjangkau oleh E-TLE statis.
Selain itu, beberapa unit di antaranya juga akan dioperasi di wilayah kota penyangga seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota, Banten, serta Bekasi, Jawa Barat.
Cara Kerja Tilang Elektronik
Pada April 2022 lalu, Kompas.com berkesempatan untuk melihat secara langsung alur penindakan tilang elektronik atau e-tilang yang dilakukan oleh petugas di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Ruang kontrol E-TLE tersebut berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya. Ruangannya berukuran cukup besar dan dipenuhi layar-layar raksasa di dinding bagian depan.
Layar itu menampilkan gambar hasil pantauan arus lalu lintas di hampir seluruh ruas jalan arteri di DKI Jakarta dan sekitarnya, serta sejumlah jalan tol yang sudah diberlakukan tilang elektronik.
Di dalam ruangan, terdapat kurang lebih 15 petugas kepolisian yang tengah sibuk di depan layar komputer masing-masing.
Dalam penindakan tilang elektronik, kamera ETLE akan secara otomatis menangkap gambar setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kamera tersebut memiliki teknologi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Setelah itu, petugas kepolisian di ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya akan langsung melakukan verifikasi gambar yang dihasilkan oleh kamera.
Jika gambar yang dihasilkan dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, maka petugas akan langsung menerbitkan surat konfirmasi tilang.
Surat tersebut nantinya akan dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas.
Selanjutnya pengendara diharuskan melakukan konfirmasi tilang secara daring di situs resmi https://etle-pmj.info/id/confirm dan memasukkan kode yang tertera surat konfirmasi tilang.
Jika terbukti melanggar, sistem akan langsung mengeluarkan metode pembayaran sanksi denda sesuai pelanggaran uang dilakukan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/13/14170191/etle-mobile-bisa-rekam-pelanggar-dari-depan-dan-belakang