JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus berupaya mengatasi maraknya parkir liar di kawasan Mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Wildan Anwar mengatakan, salah satu cara mengatasi parkir liar yakni dengan menertibkan kendaraan yang terparkir di luar kantong parkir resmi.
"Standar operasional prosedur (SOP) kami 15 menit untuk penindakan. Jika 15 menit masih banyak motor yang (parkir) sembarangan, kami angkut di mobil truk kami," kata Wildan saat dihubungi wartawan, Selasa (13/12/2022).
Saat melakukan penertiban kendaraan yang terparkir liar, kata Wildan, jajarannya selalu mengutamakan pengangkutan secara humanis.
"Jadi kami tetap penertiban, karena dalam pandangan kami di Dishub DKI, untuk selama ini sosialisasi sudah cukup, sudah bertahun-tahun," ungkap dia.
Menurut Wildan, jajarannya berhasil menjaring sebanyak 30 sepeda motor pada penertiban pada Senin (12/12/2022) sore.
"Kemarin dua truk kami lebih kurang ada 30 motor dioperasi," ucapnya.
Selain itu, Dishub DKI juga berencana bekerja sama dengan pihak pengelola kantong parkir yang dikelola oleh warga untuk menghilangkan parkir liar di sekitar mal Grand Indonesia.
"Intinya kami akan dorong kendaraan-kendaraan yang di luar atau di badan jalan supaya masuk dan maksimal," ujar Kasatpel Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dishub DKI Henu Aji, Rabu (7/12/2022).
Adapun, di kawasan Grand Indonesia terdapat empat kantong parkir yang dikelola warga untuk menampung kendaraan pengunjung maupun pegawai yang bekerja di Grand Indonesia atau Plaza Indonesia.
Namun, menurut Henu, dari empat kantong parkir tersebut, salah satunya hanya dikhususkan untuk pegawai Plaza Indonesia.
Atas dasar tersebut, Henu berujar Dishub DKI akan bekerja sama dengan pihak pengelola parkir agar dapat menampung kendaraan dari masyarakat yang berkunjung ke Grand Indonesia atau Plaza Indonesia.
"Memang salah satu ini khusus karyawan Plaza Indonesia, yang umum belum bisa diakomodir nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Plaza Semanggi dan stakeholder setempat," ungkap dia.
Jika rencana tersebut mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak, kata Henu, jajarannya akan menggodok mengenai aturan yang berlaku pada kantong parkir tersebut nantinya.
"Kalau ikuti aturan pemerintah harus mengikuti tarif sesuai aturan yang kemungkinan Rp 2.000 per jam dan ada banyak opsi," ucap Henu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/13/18374411/15-menit-parkir-liar-di-kawasan-grand-indonesia-motor-bakal-diangkut
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan