JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok telah mengizinkan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa di bangunan lama.
Kendati demikian kegiatan belajar mengajar sudah berjalan kondusif, sampai saat ini belum ada guru yang mendampingi siswa-siswi di sana. Hanya ada sukarelawan.
Koalisi Pendidikan Nasional (KPN) menilai ketidakhadiran guru yang membuat terganggu dan terhentinya proses belajar mengajar selama polemik SDN Pondok Cina 1 merupakan pelanggaran hukum.
Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran bernomor 421.218/PC1/X1/2022 oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang menyebutkan guru-guru di SDN Pocin 1 tertanggal 14 November mengajar di SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5.
"Para guru pun ketakutan apabila mengajar di SDN 01 Pondok Cina karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok,"ujar perwakilan KPN, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Padahal, kata Iman, dalam Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik, guru harus mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual.
Tindakan Dinas Pendidikan Kota Depok yang mengintimidasi guru SDN 01 Pondok Cina lewat pembatasan dan menghambat para guru dalam melaksanakan tugas belajar mengajar adalah pelanggaran terhadap perlindungan profesi guru.
Selain itu, ancaman bahwa bangunan SD Negeri 01 akan dimusnahkan lewat Surat Perintah Tugas Nomor 800/1144-Trantibum dan Pamwal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, serta intimidasi dan perlakuan tidak adil juga bertentangan dengan kaidah perlindungan hukum dalam Permendikbud 10/2017.
"Tindakan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Depok telah membiarkan murid-murid bersekolah tanpa guru dan kurikulum," ujar Iman yang juga merupakan Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G).
Menurut Iman, pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) yang semakin dekat turut memperparah kondisi belajar murid-murid karena harus mempersiapkan diri mengakses PAS yang terintegrasi dengan administrasi pemerintah tanpa guru.
Adapun polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Perwakilan pemerintah pusat telah memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Depok terkait relokasi SDN Pondok Cina 1 agar tak merugikan hak pendidikan para siswa.
Rencana pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 yang bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya, ditunda. Dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 disebut turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/15/06300061/tak-ada-guru-mengajar-selama-polemik-sdn-pondok-cina-1-koalisi-pendidikan