JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebutkan, empat persen dari total pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Ibu Kota terancam diberhentikan.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP hingga yang bersangkutan berusia 56 tahun.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Sigit menyatakan, jumlah empat persen itu berasal dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang tercantum dalam PJLP elektronik (e-PJLP).
"Data dari BKD sesuai data yang ada di e-PJLP, angkanya (PJLP berusia 56 tahun) sekitar empat persen dari total PJLP yang ada," ucapnya kepada awak media, Rabu (14/12/2022).
Sigit melanjutkan, bersumber data yang sama diketahui terdapat 85.310 PJLP di Ibu Kota.
Dengan demikian, empat persen PJLP yang terancam bakal diberhentikan dari 85.310 PJLP itu sekitar 3.412 orang.
"Total (PJLP di Ibu Kota), di e-PJLP, ada 85.310 orang," tutur Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 disebut akan berdampak pada banyak pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Berbagai aspirasi pun disampaikan sejumlah pegawai PJLP yang khawatir terancam tak lagi memiliki pekerjaan dalam dua pekan ke depan.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta langsung menggelar rapat secara daring untuk membahas kembali aturan batas usia tersebut.
"Berkait hal itu, hari ini sedang kami rapatkan di tingkat pemprov. Rapat antara seluruh sekdis dan Kasubag Kepegawaian," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Dalam rapat itu, perwakilan DLH DKI Jakarta juga akan menyampaikan sejumlah strategi untuk meringankan kebijakan itu.
"Kami sudah memiliki siasat bahwa adanya keringanan. Kami punya rapor kinerja masing-masing PJLP. Itu menjadi pertimbangan kami, untuk melanjutkan atau tidak PJLP, agar dapat terus bekerja di Dinas LH," ungkap Asep.
"Kami juga kemungkinan masih akan mempekerjakan PJLP yang punya anak yang masih kecil, misalnya," lanjut dia.
Asep berharap rapat tersebut akan menghasilkan kebijakan baru sehingga ratusan anak buahnya tidak terdampak.
"Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Pemprov DKI. Tapi kembali lagi, apa pun kebijakan Pemprov akan kami terapkan," pungkas dia.
Diakuinya bahwa aturan itu bisa menimbulkan keresahan. Sebab, di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saja, terdapat sekitar 600 orang yang akan terdampak jika aturan itu diterapkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/15/14562841/sekitar-3412-pjlp-berusia-56-tahun-di-jakarta-terancam-diberhentikan