JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, terdapat kesalahan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada periode 2021 lalu.
Kesalahan pengisian data LHKPN membuat Arifin terkesan memiliki harta senilai 23,8 miliar.
"Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kami perbaiki," kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/12/2022), siang.
Arifin mengatakan, kesalahan penginputan data oleh pihaknya itu diklaim kelebihan mengisi.
"Kesalahan kami yang mengisi. Kelebihan waktu ngisi. nanti kami perbaiki " ungkap dia.
Saat ini, Arifin tengah menghitung ulang jumlah harta kekayaannya.
"Harta sebenarnya lagi dihitung. Yang jelas, ada kesalahan," ucap dia.
Berdasarkan data LKHPN periode 2021 yang dihimpun Kompas.com dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/, Arifin memiliki 9 bidang tanah dan 7 bangunan dengan total nilai Rp 24,59 miliar.
Seluruh aset Arifin itu tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh aset tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.
Sedangkan nilai aset kendaraan berupa 4 mobil dan 1 motor mencapai Rp 573 juta. Ditambah harta bergerak lainnya senilai Rp 694 juta, kas atau setara kas senilai Rp 200 juta.
Namun, Arifin memiliki nilai utang sebesar Rp 680 juta, sehingga total keseluruhan harta kekayaannya mencapai Rp 24,59 miliar
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/20/13261381/harta-kekayaan-periode-2021-capai-rp-2459-miliar-kasatpol-pp-dki-salah