TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi dari empat tersangka kasus narkotika jaringan Malaysia.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, akumulasi keseluruhan barang bukti mencapai Rp 50 miliar.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti yang diamankan kurang lebih 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi setara dengan Rp 50 miliar," ujar Sarly saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/12/2022).
"Dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 148.000 jiwa warga Tangerang Selatan," lanjut dia.
Polres Kota Tangsel menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia. Keempat tersangka tersebut berinisial AF, AS, R, dan D.
"Berhasil diamankan tersangka sebanyak empat orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS. Dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya," ujar Sarly.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dari tertangkapnya inisial AF di Tangsel pada Rabu (16/11/2022).
Saat itu, barang bukti yang diamankan yaitu nakotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram.
Berdasarkan pengakuan AF, ia memperoleh barang tersebut dari daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang berada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, dua tersangka lainnya ditangkap.
"Tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu R dan D dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir," jelas Sarly.
Dari keterangan R, diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SL yang masih buron di Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Di sana, polisi mengamankan AS dan menyita tujuh bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang dan satu plastik sabu seberat 7,5 kilogram.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, keseluruhan narkotika ini rencananya akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang," kata Sarly.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. Dan denda Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/22/20493091/polisi-sita-345-kg-sabu-dan-9440-butir-ekstasi-dari-empat-tersangka