Salin Artikel

Roy Suryo Minta Divonis Bebas Agar Bisa Kembali Berkarya di Bidang Telematika

JAKARTA, KOMPAS.com - Roy Suryo meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. 

Hal itu disampaikan Roy dalam sidang pembacaan pledoi kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).

Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta, dan subsider 6 bulan.

"Saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," mohon Roy di persidangan.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat serta wibawa, kehormatan dan nama baik saya yang senyatanya juga sebagai sahabat baik bahkan bersaudara dengan umat Buddha selama hidupnya ini," imbuh eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Ia meminta dibebaskan salah satunya agar bisa kembali berkarya di bidang telematika seperti sebelumnya.

"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim yang mulia. Agar saya dapat kembali mendarmabaktikan ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya. Sebagaimana selama ini sudah dilakukan kembali kepada bangsa dan negara," kata Roy.

Hingga akhir, ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan apalagi berniat untuk menistakan agama Buddha.

"Saya tidak pernah menuliskan kalimat yang berisi penistaan terhadap agama Buddha, ataupun berisi ujaran kebencian terhadap SARA khususnya terhadap agama Buddha, serta tidak pernah menyampaikan hal-hal yang tidak jelas yang dapat berdampak terjadinya kegaduhan di masyarakat," tegas dia.

Ia mengenang asal mula kasus ini pada 10 Juni 2022 lalu.

Dalam kegiatannya bersosial media itu, dia mengaku hanya menggunakan fitur “multi quote tweet” untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dan satir kepada netizen pembuat meme.

"Dengan semangat urun rembug dalam bentuk kritik kepada pemerintah dan satir kepada netizen pembuat meme. Sama sekali tidak ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyrakat sebagai kejahatan SARA," tegas Roy sekali lagi.

Kendati demikian ia memohon maaf atas aksinya tersebut jika membuat orang lain tidak berkenan.

"Akhir kata saya dengan tulus mohon maaf kepada berbagai pihak jika selama ini ada yang tidak berkenan atas kata atau perbuatan saya semoga ke depan kita semua selalu mendapat lindungan dan hidayah dari Allah SWT," tutup Roy.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/22/20532391/roy-suryo-minta-divonis-bebas-agar-bisa-kembali-berkarya-di-bidang

Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke