Salin Artikel

Belum Jadi Tersangka, Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Malah Lapor Balik Mantan Istri

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus penganiayaan bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang 2021 hingga 2022.

Adapun kedua anak kandung pelaku yang menjadi korban penganiayaan masih di bawah umur yaitu KR (10) dan KA (12).

"Adapun yang kita minta keterangan adalah sopir, kemudian sekuriti dan juga karyawan yang di rumah," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (28/12/2022).

Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan pada Kamis (29/12/2022). Sementara pemeriksaan terhadap RIS yang saat ini masih berstatus saksi terlapor akan dilakukan Jumat (30/12/2022).

Tak mau gegabah

Nurma menjelaskan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan tak mau gegabah menaikkan status RIS menjadi tersangka sebelum pemeriksaan tambahan terhadap RIS dilakukan.

"Kita nggak mau gegabah. Tapi jika memang dia terbukti dan memang faktanya besok setelah diperiksa, nanti penyidik yang akan menyimpulkan," ujar dia.

Sejauh ini, penyidik sendiri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa CCTV (Closed Circuit Television) milik apartemen dan hasil visum terhadap korban. Selain itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.

Tujuh orang itu meliputi korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY yang juga bertindak sebagai pelapor, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.

Menjadi viral

Kasus ini menjadi viral usai video yang menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya beredar di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh ibu korban berinisial KEY, melalui akun Instagram @ikeyyuuuu.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif di perusahaan swasta. Di video terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis KEY.

Dahulukan konseling

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah jika kasus ini baru ditangani setelah video penganiayaan oleh RIS viral di media sosial.

Ia mengatakan, pada awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.

"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan juga mengacu pada Pasal 15 tentang perlindungan anak," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban. Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, RIS kerap menganiaya anggota keluarganya menggunakan tangan dan kakinya.

"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR, terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.

Laporkan balik

RIS diketahui justru telah melaporkan balik mantan istrinya, KEY, ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).

Kuasa Hukum RIS Hendri Kurnia menjelaskan, dia dan kliennya melaporkan KEY atas dugaan penyebaran data pribadi.

"Iya tadi sudah kelar membuat laporan. Jadi ada dua laporan, dipisah. Laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran daya pribadi," ujar Hendri saat dikonfirmasi, Rabu.

Untuk perkara penyebaran data pribadi, kata Hendri, pihaknya menjerat KEY menggunakan pasal 32 juncto pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan terkait penggelapan, RIS melaporkan KEY atas pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kerugiannya 1 unit mobil Toyota Fortuner," ucap Hendri.

(Kompas.com: Muhammad Isa Bustomi | TribunJakarta.com: Annas Furqon Hakim)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/23015601/belum-jadi-tersangka-bos-perusahaan-yang-aniaya-anak-malah-lapor-balik

Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke