JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
Evaluasi ini tercantum dalam Surat Nomor 900.1.1/35913/Keuda, yang ditandatangani pada 26 Desember 2022.
Dalam surat tersebut, evaluasi itu harus ditindaklanjuti oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta paling lambat tujuh hari setelah evaluasi diterima.
“Gubernur DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil evaluasi paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Menteri ini,” demikian yang tertulis dalam Surat Nomor 900.1.1/35913/Keuda tersebut.
Menanggapi adanya evaluasi ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku bakal menggelar musyawarah melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta untuk membahasnya.
“Habis ini kami (menggelar) bamus evaluasi dari Kementerian. Ada (pembahasan), nanti kami bahas setelah ini,” ucap Prasetyo, usai ada interupsi dari salah satu anggota DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna legislatif Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Interupsi dari Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto itu memang menyinggung soal evaluasi dari Kemendagri tersebut.
“Gubernur bersama DPRD DKI Jakarta, bersama, artinya tidak satu-satu. Wajib untuk melaksanakan tindak lanjut berupa penyempurnaan dan penyesuaian RAPBD 2023, diberi waktu 7 hari sampai terakhir,” kata Bambang saat interupsi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan surat Kemendagri itu, dana transfer umum dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang semestinya setiap tahun disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pendapatan daerah akan ditunda dan/atau dipotong.
"Apabila ini tidak dilakukan, maka ada konsekuensi, yaitu Mendagri akan berkirim surat ke Menkeu untuk menunda atau memotong dana transfer umum. Jumlahnya tidak main-main, Rp 18,4 triliun atau 24 persen dari total pendapatan daerah," urai Bambang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/23193991/apbd-2023-dievaluasi-kemendagri-dprd-dki-akan-bahas-lewat-bamus