Salin Artikel

Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Tebet Tak Kunjung Ditangkap, Kini Pelaku Justru Laporkan Balik Istrinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang diduga menganiaya kedua anaknya, KR dan KA di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum menemui kemajuan berarti.

Terduga pelaku tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Polres Metro Jakarta Selatan beralasan, masih menyelidiki kasus tersebut sejak menerima laporan dari ibu korban sekaligus istri pelaku, KEY dua bulan lalu atau pada 23 September 2022.

Terbaru, terduga pelaku justru melaporkan istrinya sendiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran data pribadi dan penggelapan mobil.

Periksa 3 saksi lain

Dua bulan penyelidikan berjalan, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya yang menjadi korban penganiayaan.

Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.

Terakhir, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa terduga pelaku, RIS.

Belakangan, kasus ini sudah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan beralasan masih perlu memanggil tiga saksi lain untuk diperiksa terkait kasus ini.

"Adapun yang kita minta keterangan adalah sopir, kemudian juga sekuriti, dan juga karyawan yang di rumah," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Rabu (28/12/2022).

Nurma mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi sesuai surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dari penyidik besok hari Kamis memanggil atau melayangkan surat ke saksi untuk dimintai keterangan. Besok jadwalnya hadir," ucap Nurma.

Periksa terduga pelaku

Selain tiga orang tersebut, Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap RIS sebagai terlapor. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Jumat (30/12/2022) pagi.

"Hari Jumat (30/12/2022) dijadwalkan dari penyidik jam 10.00 WIB," ujar Nurma.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap RIS pada Kamis (29/12/2022).

Ini merupakan pemanggilan pertama bagi RIS setelah kasus kekerasan anak itu naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Ini pertama setelah kasus naik penyidikan. Dari penyidik, besok Kamis melayangkan surat ke saksi (terlapor RIS) untuk dimintai keterangan," ucap Nurma.

Alasan polisi soal lamanya penyidikan

Nurma memastikan tak ada kendala dalam proses penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan RIS kepada kedua anak kandung.

Hanya saja, polisi ingin berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut.

"Tidak ada kendala (dalam penyelidikan), namun demikian kita betul-betul memproses tidak gegabah," ujar Nurma.

Nurma mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan peraturan. Khususnya terkait status yang bakal ditetapkan kepada RIS.

"Kita melakukan sesuai dengan peraturan, kemudian SOP yang ada. Kita memanggil dulu atau bersurat dulu sebagai saksi," ucap Nurma.

Lapor balik

Dua bulan kasus penganiayaan itu bergulir, RIS belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, RIS justru melaporkan balik istrinya, KEY ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/12/2022).

Kuasa Hukum RIS, Hendri Kurnia menjelaskan, dia dan kliennya melaporkan KEY atas dugaan penyebaran data pribadi dan penggelapan mobil.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 6590 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, dan LP / B / 6597 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.

"Iya tadi sudah kelar membuat laporan. Jadi ada dua laporan, dipisah. Laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran daya pribadi," ujar Hendri saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Hendri mengatakan, pelaporan itu menjerat KEY menggunakan pasal 32 juncto pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan terkait penggelapan, RIS melaporkan KEY atas pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kerugiannya 1 unit mobil Toyota Fortuner," ucap Hendri.

Kronologi

Kasus ini mencuat ke publik setelah video aksi penganiayaan diunggah oleh akun pribadi Instagram istri RIS @ikeyyuuuu.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.

Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menyebut, dugaan penganiayaan itu dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.

Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.

"Selain itu terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.

Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.

"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.

Ibu korban saat itu melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/29/08281191/bos-perusahaan-yang-aniaya-anak-kandung-di-tebet-tak-kunjung-ditangkap

Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke