Salin Artikel

Warga: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Kurang Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Nantinya, PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta larangan penjualan rokok batangan/ketengan.

Presiden Joko Widodo menyatakan, larangan jual rokok ketengan dimaksudkan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Selasa (27/12/2022).

Menanggapi rencana tersebut, pemilik warung bernama Tanti mengatakan bahwa sehat atau tidaknya seseorang tidak selalu bergantung pada status mereka sebagai perokok atau bukan.

Menurut Tanti, ada kemungkinan perokok dan bukan perokok tidak benar-benar sehat 100 persen.

"Enggak mungkin sehat selalu. Ngurangin jumlah perokok enggak tahu ya, lagian masih bisa beli bungkusan, bukan ketengan," tuturnya di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2022).

Sementara itu, Tigor (39) selaku perokok aktif mengatakan, rencana larangan penjualan rokok ketengan tidak terlalu memengaruhi kesehatan masyarakat.

Sebab, orang-orang masih bisa merokok meski harus membeli sebungkus utuh.

"Dijual bungkusan tetap buka peluang buat perokok untuk tetap merokok," ujarnya.

Sebaliknya, seorang pemuda bernama Andhika (17) mengatakan bahwa rencana yang digaungkan Jokowi dapat membantu menjaga kesehatan masyarakat.

Ia berujar, sebatang rokok bisa merusak paru-paru.

Meski rencana pemerintah dirasa efektif untuk menjaga kesehatan masyarakat, Andhika tidak menampik bahwa kesehatan masyarakat tetap bisa dipengaruhi oleh pembelian rokok bungkusan.

"Efektif karena kalau harus beli rokok sebungkus mahal, tapi kalau yang ngerokoknya kuat (bisa beli sebungkus)," kata Andhika.

Bikin rugi pedagang dan perokok

Tigor melanjutkan, pelarangan penjualan rokok ketengan tidak hanya membuat rugi perokok, tetapi juga pedagang.

Dari sisi perokok, misalnya, tidak semua orang memiliki pendapatan tetap, termasuk dirinya yang bekerja sebagai ojek daring.

"Keberatan dan enggak setuju. Kita belum ada penghasilan tetap, cuma ojek online yang kadang pesanannya bagus, kadang juga enggak," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk membeli sebungkus rokok, Tigor harus mengambil setidaknya tiga pesanan.

Hal serupa juga dituturkan Heri (41). Menurut dia, larangan untuk menjual rokok ketengan terasa merugikan perokok aktif seperti dirinya.

"Karena yang tadinya bisa irit, jadi enggak irit. Sehari memang bisa beli sebungkus, tapi untuk apa kalau bisa beli hanya 3-6 batang? Harganya lebih murah," katanya.

Untuk sisi pedagang, lanjut Tigor, pedagang kaki lima dan penjual kopi keliling lebih sering menawarkan rokok ketengan alih-alih rokok bungkusan.

"Penjual ada penurunan pendapatan, sudah pasti. Soalnya lebih untung gede kalau jual ketengan," ucap Tigor.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/30/19130871/warga-larangan-penjualan-rokok-ketengan-kurang-efektif

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke