TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap FM (15) menyimpan sejumlah fakta di baliknya. Tak disangka, FM dihabisi oleh orang terdekatnya sendiri, yaitu teman sepergaulan.
Tiga pelaku pembunuhan diketahui berinisial S (20), I (22) dan A (13). Dua di antaranya bahkan merupakan kakak beradik, S dan I.
Berawal dari pesta miras
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, peristiwa pembunuhan berawal saat para pelaku dan korban berpesta minuman keras untuk merayakan tahun baru.
Saat itu, mereka sedang di sebuah kamar indekos teman berinisial G di kawasan Pinang, Kota Tangerang pada Minggu (1/1/2023) dini hari.
Di dalam kamar tersebut, terdapat delapan orang, termasuk tiga pelaku berinisial S (20), I (22), A (13) dan korban FM.
Sakit hati
Saat sedang minum minuman keras, terjadi percekcokan antara pelaku I dengan korban lantaran korban menghina ayah I.
"Berdasarkan hasil keterangan daripada tersangka I, dia (korban) mengejek bapaknya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).
Mendengar ucapan yang dilontarkan korban, I lantas sakit hati dan kemudian membalas korban dengan mengancam akan membunuhnya.
"Dia mengancam, tersangka I (mengatakan) 'Kamu jangan ngejek, nanti saya bunuh'. Akhirnya keluar tantangan dari korban, 'Coba kalau berani bunuh saya'" lanjut Sarly.
Karena terbakar emosi, I langsung mencekik korban dengan menggunakan tangan kosong. Namun, FM belum meninggal.
Kemudian I mengambil kunci motor milik korban untuk menahan agar korban tidak pulang. Tidak lama berselang, korban muntah-muntah karena minuman.
Melihat kondisi korban semakin lemah, I mencari sesuatu untuk membunuh korban dan menemukan tali sepatu.
"Pada saat korban muntah-muntah, tersangka I langsung mencekik korban dari belakang dengan menggunakan tali sepatu," jelas Sarly.
Kakak adik dan teman tongkrongan
Sarly menjelaskan, I mencekik korban dengan dibantu A (pelaku di bawah umur) untuk memegang kaki korban agar tidak berontak. Korban pun meninggal setelah beberapa menit dicekik menggunakan tali sepatu oleh I
Sebagai informasi, ketiga pelaku inisial S, I, dan A merupakan teman tongkrongan korban. Namun S dan I mempunyai hubungan kerabat sebagai kakak adik.
"Setelah (korban) tidak berdaya, kemudian pelaku (I) meminta bantuan saudaranya S untuk mengangkut korban ke atas motor," kata Sarly.
Dibantu S yang memegang korban di atas motor, I membuang jasad korban di trotoar Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dibuang ke Pagedangan
Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan alasan pelaku membuang mayat FM ke trotoar jalan Pagedangan lantaran lokasi tersebut masih sepi.
"Karena daerahnya masih sepi. Karena kan malam, habis malam tahun baru, masih banyak hutan-hutan ataupun rumput-rumput di sana," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).
"Nah awal mulanya dari tersangka dua ini (S dan I) yang turut bantu kakaknya (bilang) daerah Pagedangan saja, masih sepi, enggak banyak warga. Itu kan di sekitarnya banyak lahan-lahan kosong itu, sekitaran Botanica," lanjut Aldo.
Aldo menjelaskan, pelaku I sempat kabur ke daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang sambil menitipkan kendaraan milik korban di tempat saudaranya. Kemudian, I berpura-pura bertamu di tempat saudaranya.
Pada Senin siang, I kembali lagi ke kediamannya di daerah Kota Tangerang.
"Untuk motornya belum sempat dijual, handphone-nya masih disimpan (pelaku)," kata Aldo.
Pasal Pembunuhan Berencana
Sarly mengungkapkan, jasad korban kemudian ditemukan pada Minggu (1/1/2023) pukul 05.47 WIB.
Dari penemuan itu, akhirnya ketiga pelaku ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan tim opsnal Satreskrim Polres Tangsel dan unit reskrim Polsek Pagedangan.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil sidik jari yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditambah petunjuk dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa.
Pelaku S dan I ditangkap bersamaan di kawasan Pinang, Kota Tangerang pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara pelaku A ditangkap di kawasan Cibodas, Kota Tangerang pada Senin (2/1/2023).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor milik korban berikut STNK, BPKB, dan kunci motor, serta satu unit handphone milik korban.
Lantaran para pelaku membawa kabur motor korban dan berniat untuk menguasai kendaraan milik korban, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Menurut polisi, ditemukan unsur kesengajaan dari pelaku untuk membuat korban mabuk saat pesta malam tahun baru.
"Diterapkannya Pasal 170 karena diawali tindakan kekerasan terhadap korban dengan mencekik pakai kedua tangan," jelas Sarly.
"Pasal 340 berencana, karena sudah punya niat sengaja meminumkan korban ini supaya menguasai barang kendaraannya, salah satunya adalah motor," lanjut Sarly.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/04/08552881/5-fakta-pembunuhan-remaja-di-pagedangan-berawal-dari-pesta-miras-di-malam
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.