Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, Mardha dijerat Pasal 365 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, Mardha tega membunuh Sri karena ingin mencuri uang dan barang berharga di rumah pamannya.
Dia membunuh Sri menggunakan pisau yang disiapkannya sebelum mendatangi lokasi, karena tidak ingin aksi pencuriannya dihalangi oleh korban.
"Pelaku lalu masuk dan mengambil uang senilai Rp 2,9 juta dan juga ponsel milik HR (paman pelaku/majikan korban), lalu melarikan diri ke Terminal Kampung Rambutan," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Sri Lestari ditemukan tewas di ruang tamu rumah tempatnya bekerja pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya, Sri yang ditemukan tewas dengan luka di bagian perut merupakan korban pembunuhan.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menangkap pembunuh Sri, yakni Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, di kawasan Jombang, Jawa Timur.
Saat ditangkap, pelaku tengah berusaha melarikan diri ke Pulau Bali usai menghabisi nyawa Sri di Cipayung, Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/09/16463551/polisi-tetapkan-keponakan-majikan-sebagai-tersangka-pembunuh-art-di