Sopir truk itu sebelumnya diduga membuang tinja sembarangan di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2023).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan berujar, sopir truk berinisial D itu ditangkap pada Selasa (10/1/2023).
"Pengemudi truk tinja tersebut berinisial D," ujar Yogi kepada awak media, Selasa.
Yogi menuturkan, DLH DKI Jakarta mulanya berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan Tebet karena mendapatkan informasi bahwa perusahaan tempat D bekerja beralamat di Tebet, Jakarta Selatan.
DLH bersama Satpel LH Tebet kemudian mendatangi perusahaan tersebut untuk mencari tahu keberadaan D.
DLH akhirnya mengetahui bahwa D sedang berada di Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan.
"DLH DKI Jakarta melalui Bidang PPH dan PPNS melakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara terhadap pengemudi truk tinja tersebut (D)," tutur Yogi.
Usai diperiksa, lanjut Yogi, D dikenai sanksi denda Rp 5 juta karena telah terbukti membuang tinja secara sembarangan.
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp 5 juta," ucap Yogi.
Diberitakan sebelumnya, aksi D membuang tinja sembarangan terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. DLH DKI Jakarta lalu mengejar keberadaan D.
Untuk diketahui, aksi buang tinja secara sembarangan juga sempat terjadi di Kramatjati, Jakarta Timur, 20 November 2022.
DLH DKI Jakarta lantas menindak pembuang tinja secara sembarangan itu. Sang sopir saat itu dikenai denda Rp 500.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/16535011/sopir-truk-pembuang-tinja-sembarangan-di-dukuh-atas-didenda-rp-5-juta