Salin Artikel

Ditetapkan sebagai Tersangka, Bos Perusahaan Penganiaya Anak Tak Ditahan dan Mengaku Sakit Saat Jadwal Pemeriksaan

Kasus ini sempat membuat heboh setelah video rekaman penganiayaan Indrajana kepada anaknya beredar di media sosial.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukannya, polisi telah menetapkan Indrajana sebagai tersangka.

Status tersangka Indrajana dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya sudah tersangka," ujar Nurma saat dikonfirmasi pada Senin (9/1/2023).

Nurma mengemukakan, penetapan tersangka terhadap Indrajana dilakukan setelah penyidik gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak pada Jumat (6/1/2023).

"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari kamis," kata Nurma.

Nurma menambahkan, Indrajana dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Indrajana tidak ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap Indrajana.

"Belum (ditahan). Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Didalami dulu," ujar Nurma.

"Pasal 76 C itu tentang Perlindungan Anak, ancaman 3 tahun 6 bulan. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan, itu di bawah lima tahun," kata Nurma.

Indrajana belum bisa penuhi jadwal pemeriksaan, mengaku sakit

Guna pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemanggilan terhadap Indrajana.

Namun, Indrajana mengaku tidak bisa datang untuk diperiksa karena ia jatuh sakit dan mengharuskan dirinya menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saya kebetulan dari kemarin ada pemeriksaan di rumah sakit. Memang kondisi lagi drop. Sama hari ini saya harus balik lagi ke rumah sakit," ujar Indrajana saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

"Rencana nanti sore kuasa hukum saya ke Polres mengajukan penundaan pemeriksaan. Karena saya harus menjalankan operasi dan pemeriksaan rumah sakit," kata Indrajana.

Indrajana mengatakan, permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan itu akan disertakan surat keterangan dan rujukan dari rumah sakit tempatnya berobat.

"Saya ada keterangan sakit dan rujukan tindakan di rumah sakit, serta lainnya," ucap Indrajana.

Karena tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena sakit, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Indrajana sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung.

"Oh pasti, jelas. Jadwal ulang sudah dibuat. Untuk hari dan tanggal masih di penyidik," ucap Nurma.

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi | Editor : Irfan Maullana, Ihsanuddin).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/11/13044131/ditetapkan-sebagai-tersangka-bos-perusahaan-penganiaya-anak-tak-ditahan

Terkini Lainnya

Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Megapolitan
Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Megapolitan
Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Megapolitan
Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir 'Stunting' Meningkat

Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir "Stunting" Meningkat

Megapolitan
Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Megapolitan
Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Megapolitan
Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Megapolitan
RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Buka Pelayanan untuk Pecandu Judi Online

RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Buka Pelayanan untuk Pecandu Judi Online

Megapolitan
Motif Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit: Sakit Hati Dituduh Mencuri hingga Dikatai Anak Haram

Motif Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit: Sakit Hati Dituduh Mencuri hingga Dikatai Anak Haram

Megapolitan
Fahira Idris: Bidan Adalah Garda Terdepan Penanggulangan Stunting

Fahira Idris: Bidan Adalah Garda Terdepan Penanggulangan Stunting

Megapolitan
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Panca Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Panca Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa

Megapolitan
Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit Ternyata Anak Kandung Korban

Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit Ternyata Anak Kandung Korban

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke