JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Revaldo Fifaldi kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti ganja, pil ekstasi hingga sisa-sisa sabu ditemukan di apartemen yang dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba oleh sang aktor.
Revaldo seolah tak jera untuk berurusan dengan narkoba, meski sebelumnya sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman.
Kini, sosok yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC) ini pun harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditangkap di apartemen
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan terhadap seorang pria.
"Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.
Di lokasi penangkapan, penyidik pun melakukan tes urine terhadap Revaldo.
Hasilnya, artis peran itu dinyatakan positif mengkonsumsi sabu, ganja hingga pil ekstasi.
"Hasil urine positif methamphetamine, amphetamine, dan THC," tegas Zulpan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di lokasi ini lah penyidik menemukan beragam narkoba hingga perlengkapan untuk mengonsumsinya.
Ditemukan ganja, pil ekstasi hingga sisa sabu
Zulpan mengungkapkan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi hingga sisa sabu yang diduga baru dikonsumsi oleh Revaldo.
Hal itu diperkuat dengan adanya temuan sejumlah alat isap sabu dan ganja di apartemen tersebut.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples dan cup kecil. Kemudian ada pil ekstasi serta beberapa lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Kini, Revaldo beserta seluruh barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Revaldo dalam tindak pidana narkoba yang menjeratnya.
"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku, apakah pengguna saja atau ada jaringan yang lebih luas," tutur Zulpan.
Bukan kali pertama
Zulpan berujar, Revaldo merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dia juga sudah menjalani hukuman sampai akhirnya dinyatakan bebas.
"Berdasarkan data yang kami miliki, Revaldo ini merupakan residivis. Sebelumnya sudah melakukan tindak pidana yang sama dua kali. Jadi ini yang ketiga kalinya," ungkap Zulpan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.
Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.
Terakhir, Revaldo ditangkap pada Rabu (11/1/2023). Hingga kini, penyidik masih memeriksa Revaldo dan belum menetapkannya sebagai tersangka kasus narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/13/08565771/seolah-tak-jera-aktor-revaldo-ditangkap-untuk-ketiga-kalinya-karena-kasus