JAKARTA, KOMPAS.com - Popularitas vape atau rokok elektronik di Indonesia dimanfaatkan pengedar narkoba jaringan internasional untuk memperdagangkan sabu cair.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah menyebutkan, narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape di Meruya Utara, Jakarta Barat diselundupkan dari negara Iran.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap sindikat narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape.
Penggerebekan dan penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1/2023).
"Bahan baku untuk pembuatan narkotika untuk yang kali ini masuknya bahan baku dari Iran kemudian melintir dulu ke Hongkong baru masuk ke Indonesia," ujar Zaky.
Vape atau vaporizer adalah rokok dengan pembakaran berbasis elektrik yang di dalamnya terdapat cairan atau likuid berisi zat aditif seperti nikotin atau sekadar zat perasa.
Rokok jenis ini dapat mengeluarkan asap seperti halnya pembakaran pada rokok konvensional.
Vape mulai tren di Indonesia pada 2008-2010. Pada 2011, Global Adult Tobacco Survey (GATS) melaporkan, prevalensi pengguna rokok elektronik usia 15 tahun ke atas hanya 0,3 persen atau 480.000 orang.
Dalam waktu sepuluh tahun hingga 2021, angkanya naik sepuluh kali menjadi 3 persen atau 6,6 juta orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2,8 persen merupakan pelajar usia muda.
Dapat dibedakan
Dikutip dari Kompas.id, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyebutkan bahwa masyarakat bisa membedakan vape yang mengandung narkoba dan tidak dari beberapa ciri.
Harga vape yang mengandung narkoba umumnya mahal, lebih dari Rp 300.000 per 15 ml. Kemudian, tidak ada pita cukai di kemasannya, tidak mencantumkan nama merek atau pabrik, tidak dijual di toko vape, dan memiliki cita rasa tidak enak.
Adapun jika dikonsumsi, vape mengandung narkoba akan memberi berbagai efek samping, antara lain halusinasi, insomnia, berbicara melantur, rasa senang atau percaya diri berlebih, pusing, hingga rasa gelisah.
Untuk mencegah peredarannya, penegak hukum, kata Slamet, diharapkan lebih intensif lagi memberantas peredaran dan perdagangan. modifikasi narkoba tersebut.
Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan produk tidak berizin dan dicurigai berpotensi membahayakan masyarakat.
Sementara itu, pakar Hukum Pidana Narkotika, Slamet Pribadi mengatakan, narkotika jenis cair merupakan bentuk kamuflase peredaran.
Modifikasi narkoba ke bentuk cair, pada dasarnya merupakan tren lama. Dahulu, para produsen atau pengedar memasukkan narkoba cair dalam makanan.
Sabu cair yang diolah menjadi makanan, misalnya, menjadi sulit diketahui, khususnya oleh penegak hukum.
Jenis narkoba yang sudah diolah itu hanya bisa dicek melalui tes laboratorium. Pada ganja, bentuk olahan cairannya juga membuatnya sulit dikenali pancaindra.
Penindakan yang masif terhadap makanan yang dicampuri narkoba cair, kata mantan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) ini, memungkinkan pemasok beralih ke produk lain yang digemari pasar, seperti dalam bentuk cairan vape.
”Artinya, itu menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Kalau konsumen sekarang banyak yang menggunakan vape, maka yang dipilih cair, baik sabu cair maupun ganja yang diolah jadi cair,” katanya per telepon, Minggu (15/1/2023).
Tren modifikasi ini juga mengkhawatirkan karena bisa memperpendek rantai pasok peredaran narkoba. Peran kurir pun menjadi minimal, tidak seperti dalam peredaran narkoba konvensional, yang pasarnya kebanyakan usia dewasa tua.
”Produk ini umumnya tidak dijual dengan kurir, tetapi beredar lewat komunitas,” ujarnya.
(Kompas.com: Ellyvon Pranita, Tria Sutrisna | Kompas.id: Erika Kurnia)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/16/17470921/waspadai-kamuflasi-sabu-dalam-bentuk-liquid-vape