Salin Artikel

Saat Teddy Minahasa Jual Sabu ke Alex Bonpis, Bandar Terkenal dari Kampung Bahari...

JAKARTA, KOMPAS.com - Alex Bonpis, bandar sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah ditangkap pada Senin (16/1/2023) malam.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander usai menggeledah rumah Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).

"Hari ini saya benarkan, kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara turun ke lokasi, dalam rangka melanjutkan penggeledahan di mana salah satu DPO kami yang sudah ditangkap tadi malam," ujar Doni, Selasa.

Alex Bonpis ditangkap di luar wilayah Jakarta. Namun, Doni tak menyebutkan lokasi Alex Bonpis ditangkap. Polisi, lanjut Doni, hingga kini masih memeriksa Alex Bonpis.

Dapatkan sabu dari Teddy Minahasa

Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Andi Oddang menjelaskan bahwa Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut.

Salah satu perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya ialah terkait kasus peredaran narkoba oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa.

Alex Bonpis diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan dari perwira tinggi Polri tersebut.

"Dalam kasus kami ini, dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," ujar Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," sambungnya.

Namun, dari hasil penyelidikan diketahui percakapan terkait transaksi dilakukan Alex Bonpis dan Teddy Minahasa secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.

Jual sabu dari barang bukti

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba sebelumnya terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi. Teddy lalu diduga mengedarkan sabu itu.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya awalnya menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini, para tersangka beserta alat bukti telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya menjalani sidang di pengadilan.

(Penulis: Tria Sutrisna, Zintan Prihatini | Editor: Nursita Sari, Ihsanuddin)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/18/06300081/saat-teddy-minahasa-jual-sabu-ke-alex-bonpis-bandar-terkenal-dari-kampung

Terkini Lainnya

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke