JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kondisi jasad Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban pembunuhan Ecky Listiantho (34), saat pertama kali ditemukan di salah satu kontrakan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Saat itu, jasad Angela sudah dalam keadaan termutilasi dan hanya tersisa daging dan rambut.
"Kondisi sudah dimutilasi, tetapi masih ada rambut dan daging," ujar Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, Selasa (24/1/2023).
Tommy menjelaskan, identitas Angela dapat terungkap setelah penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan dokter forensik melakukan tes DNA.
"Dari hasil labfor DNA. Sesuai dengan keluarga angela dan almarhum anak Angela," ucap Tommy.
Tommy sebelumnya juga menjelaskan fakta baru soal waktu pembunuhan Ekcy terhadap Angela.
Ia menyebut bahwa Ecky membunuh Angela bukan pada tahun 2021, melainkan pada 2019.
"Betul (dibunuh lalu dimutilasi 2019)," kata Tommy.
Menurut Tommy, fakta itu terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela dalam pemeriksaan.
Namun, Tommy tidak menjelaskan terperinci lokasi tempat di mana Ecky membunuh Angela lalu memotong jasadnya.
"Dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela, dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Angela yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah rumah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban dan menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih.
Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/24/14481921/polisi-ungkap-kondisi-jasad-angela-korban-mutilasi-saat-ditemukan-tersisa