Salin Artikel

Korban KSP Indosurya Kecewa Henry Surya Divonis Lepas: Apa Rakyat Kecil Sulit Cari Keadilan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, selaku terdakwa dalam kasus tersebut justru divonis lepas atau bebas murni oleh majelis hakim.

"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?" ujar Kris (56), salah satu korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

Kris yang juga mewakili suara para korban lainnya pun berharap bisa mendapatkan keadilan lewat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dianggap belum memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

Bersamaan dengan itu, hakim juga memerintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan dibacakan

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan vonis ini, terdakwa Henry Surya tidak hadir di ruang sidang.

Henry Surya hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Sebagai informasi, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

Syahnan Tanjung, JPU dalam sidang tersebut, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar.

Kemudian, jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Henry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.

Nilai aset yang sudah disita oleh jaksa hingga saat ini adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar, serta sebanyak 30 unit mobil.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya mencapai 23.000 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/13085491/korban-ksp-indosurya-kecewa-henry-surya-divonis-lepas-apa-rakyat-kecil

Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke