JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan mengatakan para kliennya pernah disomasi dan dibungkam saat meminta keadilan atas hak mereka.
Hal ini disampaikan oleh Rudi menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada 18 anggota PKPKM.
PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.
Perusahaan tersebut menggugat 18 anggota PKPKM dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh PT MSU usai PKPKM kerap melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.
"Mulai dari sebelum Natal (2022), pada konsumen sudah disomasi, para konsumen dilarang melakukan aksi unjuk rasa gitu, berarti kan pembungkaman," ujar Rudi kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2023).
Gugatan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh PT MSU usai PKPKM kerap melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.
Padahal, kata Rudi, somasi dan gugatan itu tidak berdasar karena apa yang dilakukan oleh konsumennya selama ini hanya memperjuangkan hak mereka.
Ia menilai unjuk rasa yang mereka lakukan selama ini tidak pernah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat umum lainnya dan hanya meminta pihak pengembang proyek Meikarta mengembalikan dana mereka atas perjanjian jual-beli properti tersebut.
"Negara saja tidak melarang warganya untuk unjuk rasa di depan umum, kami kan resmi minta izin," ucap dia.
"Kami kan hanya untuk menuntut hak konsumen Meikarta, tidak lebih tidak kurang," tambah dia.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Sebanyak 18 anggota PKPKM tersebut digugat dengan kerugian material dan imateril sebesar Rp 56 miliar.
Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan 18 anggota PKPKM yakni Aep Mulyana dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.
Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Poin berikutnya menggugat agar Aep dan 17 orang lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian materiil dengan total Rp 56 miliar.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs web PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/14573911/selain-digugat-pengembang-konsumen-meikarta-disebut-pernah-disomasi-dan