Namun, isu tersebut sudah mengusik banyak pihak, salah satunya para pengemudi ojek online.
Pada 25 Januari 2023, seratusan pengemudi ojek online mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menolak rencana penerapan ERP di Ibu Kota.
Di tengah gelombang penolakan itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melontarkan pernyataan yang bersifat menenangkan.
"Itu kan prosesnya (penyusunan payung hukum ERP) masih lama," ujar Heru ketika dijumpai di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Salah satu tahapan yang harus dilalui untuk merampungkan payung hukum itu, yakni diskusi dengan para ahli transportasi.
Oleh sebab itu, penerapan ERP di DKI Jakarta pun belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Masih ada tahapan-tahapan (yang harus dilakukan), (yakni) tahapan diskusi dengan ahli-ahli transportasi," ujar Heru.
"(Penerapan ERP di Jakarta) masih jauh," lanjut dia.
Untuk diketahui, sistem ERP tercantum dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota, antara lain Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan TB Simatupang, dan Gatot Subroto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/27/13205851/heru-budi-penerapan-erp-di-jakarta-masih-jauh