Hal itu disampaikan oleh anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyikapi hasil lidik dan sidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro atas penetapan almarhum Hasya sebagai tersangka dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/10/2022).
Atas penetapan almarhum Hasya sebagai tersangka ini, pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan dan pemeriksaan perkara.
Yusuf mengatakan, penetapan Hasya yang telah meninggal menjadi tersangka merupakan tindakan yang tidak memperhatikan kemanfaatan bagi korban dan keluarganya.
"Terkesan yang dilakukan pihak kepolisian fokus pada kepastian yang diberikan dengan menetapkan almarhum (Hasya) sebagai tersangka (sudah meninggal)," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/1/2023).
Jika penetapan tersebut dianggap tidak ada kemanfaatan dan mengusik rasa keadilan, Yusuf menegaskan, perlu kehati-hatian dalam memberikan kepastian hukum ke depannya.
"Ini tentu sepatunya dapat dipertimbangkan dengan hati-hati saat akan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan tersebut yang telah mengakibatkan Muhammad Hasya meninggal dunia," jelasnya.
Seperti diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Menurut polisi, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/29/15221441/kompolnas-minta-fakta-penetapan-tersangka-mahasiswa-ui-diungkap-secara