Salin Artikel

AKBP Dody Pakai "Tangan" Orang Lain saat Tukar Sabu-sabu dengan Tawas

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, ternyata menggunakan "tangan" orang lain saat menukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas.

Dody menginstruksikan orang kepercayaannya yang bernama Syamsul Ma'arif.

Dody memberikan instruksi kepada Syamsul lantaran dirinya terlalu takut untuk menukar sabu sitaan yang dimiliki Polres Bukittinggi.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan AKBP Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa Dody terpaksa menyuruh Syamsul karena mendapat instruksi langsung dari sang atasan, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Teddy Minahasa memerintahkan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkoba seberat 10.000 gram untuk ditukar dengan tawas," kata JPU.

"Terdakwa mengaku arahan hal tersebut adalah arahan yang aneh dari Teddy Minahasa. Namun, jika tidak dilaksanakan, Teddy Minahasa menjadi marah. Oleh karena itu, terdakwa meminta Syamsul Ma'arif untuk mencari tawas sebagai pengganti narkoba," sambung JPU.

Kendati demikian, Dody tidak menyanggupi seluruh permintaan Teddy. Ia hanya menginstruksikan Syamsul untuk mencari tawas seberat 5 ribu gram atau setengah dari instruksi yang diberikan Teddy.

Syamsul yang disebut JPU tak pernah memiliki pengalaman dalam tukar-menukar barang bukti sitaan, akhirnya membeli tawas secara daring. Ia akhirnya memesan tawas seberat 5.000 gram melalui platform Tokopedia.

Sesampainya barang di tangan Syamsul, Dody lagi-lagi lepas tangan. Ia meminta Syamsul untuk menukar tawas yang dibeli dengan sabu yang telah disimpan rapi dalam peti.

Alhasil, Syamsul membongkar peti yang berisikan barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram.

Ia kemudian menukar sabu tersebut dengan tawas dan narkoba yang dibawa Syamsul disimpan di Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi.

"Syamsul membawa tawas ke ruang kerja terdakwa usai barang yang dibeli secara online di terima. Dia membawa barang tersebut menggunakan tas hitam dan ada sebuah linggis yang turut dibawa Syamsul," imbuh JPU.

"Setelahnya, terdakwa keluar dari ruang kerjanya dan menuju aula Polres Bukittinggi. Sekembalinya terdakwa ke ruangan, Syamsul telah berhasil menukar barang bukti jenis narkoba seberat 5.000 gram," pungkas JPU.

Sebagai informasi, Dody terseret kasus peredaran narkoba usai disinyalir menjadi tangan kanan Teddy Minahasa. kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Teddy yang diduga terlibat akhirnya menyeret nama Dody.

Dody dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/01/18274071/akbp-dody-pakai-tangan-orang-lain-saat-tukar-sabu-sabu-dengan-tawas

Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke