BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan MI (22) warga Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, karena diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras golongan G.
Dari tangan pria pengangguran ini, polisi menyita ribuan pil obat keras yang terdiri dari 1.032 butir pil hexymer, 150 butir pil tramadol, dan 25 butir pil trihexphenidyl.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku diamankan di salah satu warung rokok di sekitar Kampus Pakuan, Kota Bogor.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan total ada 1.207 butir obat keras,” ucap Bismo, Jumat (3/2/2023).
Bismo menambahkan, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 289.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. Selain itu, sebuah tas dan satu buah ponsel turut disita.
Dari pemeriksaan, sambung Bismo, pelaku berkilah obat-obatan itu bukanlah miliknya.
“Pelaku hanya menjualkan dengan upah Rp 500.000 setiap minggunya,” sebut Bismo.
Ia melanjutkan, kasus tersebut akan terus didalami termasuk menelusuri jaringan yang terlibat di dalamnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Kita akan terus kembangkan untuk mencari siapa pemilik obat-obatan itu," pungkas Bismo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/03/20505961/pria-pengangguran-di-bogor-ditangkap-polisi-sita-ribuan-pil-obat-keras