Salin Artikel

Catat, Biaya Parkir 11 Titik di Ibu Kota Akan Lebih Mahal dari Biasanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah lokasi parkir dengan tarif yang tidak berinsentif (disinsentif) alias bertarif tinggi.

Terdapat enam lokasi parkir bertarif tinggi baru. Sementara itu, sudah ada lima lokasi parkir bertarif tinggi di Ibu Kota.

Dengan demikian, kini terdapat 11 lokasi parkir tidak berinsentif di Ibu Kota.

Khusus bagi mobil tak lulus uji emisi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, tarif parkir tinggi berlaku khusus bagi kendaraan bermotor roda empat yang tak lulus uji emisi.

"Saat ini, ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujarnya, Jumat (3/2/2023).

Syafrin berujar, penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacatan di Ibu Kota.

Selain itu, penerapan tarif tinggi itu juga untuk memininalisir polusi udara Ibu Kota.

"Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," sebut Syafrin.

11 lokasi parkir

Lokasi parkir bertarif tinggi itu diterapkan di luar ruang milik jalan seperti area lingkungan, gedung, dan pelataran parkir.

Mobil yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal Rp 5.000 per jam, sementara mobil yang tak lulus uji emisi dikenai tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam.

Berikut 11 tempat parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

Landasan hukum

Pengenaan tarif tertinggi secara umum tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 17 Pergub Nomor 66 Tahun 2020 menyebutkan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil, berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Lokasi parkir tarif tertinggi akan ditambahkan di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.

Penambahan ini bakal dilakukan pada 2023.

Polisi usul tarif parkir dinaikkan

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memang mengusulkan tarif parkir kendaraan bermotor dibikin mahal untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Latif menilai tarif parkir kendaraan bermotor yang saat ini Rp 5.000 per jam untuk mobil dan Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor tergolong murah.

Katanya, usai tarif parkir dinaikkan, pengguna kendaraan bermotor akan beralih menjadi pengguna transportasi umum.

Dengan demikian, kemacetan di Ibu Kota bisa perlahan teratasi.

"Mungkin saya usulkan untuk peningkatan ini. Bagaimana parkir ini harus dimahalkan," ucap Latif saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

"Memaksa untuk orang beralih kepada angkutan umum, kalau parkir-parkir ini masih angkanya segitu, ya sudah," sambungnya.

Ia turut menyarankan, lahan parkir di gedung pemerintahan perlu dikenai tarif.

Menurut Latif, pengenaan tarif itu bukan bertujuan mencari pemasukan.

Namun, ia menegaskan, pengenaan tarif itu bertujuan agar pengguna transportasi umum meningkat.

"Parkir di setiap gedung-gedung pemerintahan ini harus kami ketatkan kembali, tingkatkan kembali," ucapnya.

"Bukan dalam rangka mencari itu, tapi memaksa untuk orang beralih ke angkutan umum," sambung Latif.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/06/07580251/catat-biaya-parkir-11-titik-di-ibu-kota-akan-lebih-mahal-dari-biasanya

Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke