Adapun Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan dan tewas terlindas mobil yang dikemudikan oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi pada 6 Oktober 2022.
"Kami selaku tim kuasa hukum keluarga almarhum mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya," ujar salah satu kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangan yang diberikan kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Rian mewakili tim kuasa hukum keluarga mengatakan, pencabutan status tersangka Hasya adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda Metro Jaya dengan menelaah kembali penetapan status Hasya sebagai tersangka.
"Bersamaan dengan itu, menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," kata Rian.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Hasya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang telah serius memberikan perhatian dalam kasus Hasya.
Terlebih, Polda Metro Jaya meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi.
"Ini memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," ucap Rian.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan, misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia, dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Hasya tewas ditabrak Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Polda Metro Jaya awalnya menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri. Oleh karena itu, Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Polda Metro Jaya pada hari ini mencabut status tersangka tersebut. Alasannya, ada kesalahan prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/06/19182371/kuasa-hukum-apresiasi-langkah-polda-metro-jaya-cabut-status-tersangka
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan